Belum Dapat Izin Dari Dinas Perkim, Perusahaan Jaringan MMS Nekat Buka Jaringan Pelangan Baru
JURNALKOTA, BANDAR LAMPUNG — Sebuah perusahaan internet megarap mitra solusi (MMS) yang berkantor di jalan Raden imba Kusuma beringin Raya kecamatan Kemiling, kota Bandarlampung nekat memasang jaringan baru milik pelanggan tanpa mendapat rekom dari dinas Perkim kota Bandarlampung.
Hal tersebut tampak saat teknisi MMS melakukan aktifitasnya di depan kantor Samsat Pramuka Bandarlampung Selasa (26/9/2023) siang
Saat dikonfirmasi di lokasi, salah seorang teknisi MMS Ajat mengatakan, dirinya sedang diperintah atasannya untuk menarik kabel dan memasang jaringan pelanggan baru yang berjarak 200 meter dari tiang. “Saya sudah hubungi atasan, pimpinan ada dikantor silahkan tanya kekantor saja mengenai ada atau tidaknya rekom ataupun ijinnya, karena kami hanya pekerja teknisi,” terangnya.
Kepala dinas Kepala Dinas Perumahan rakyat dan kawasan Pemukiman (Perkim) kota Bandarlampung saat dihubungi melalui telepon Yusnadi Ferianto menyatakan, Perusahaan megarap mitra solusi (MMS) tidak mempunyai Rekom dari dinas Perkim.
Pihak perusahaan megarap mitra solusi (MMS) diduga menghindar, berbeda dengan ucapan teknisi dilapangan yang mengatakan pimpinan ada dikantor. saat dikonfirmasi salah seorang staf bernama Titi mengatakan, Pimpinan sedang keluar kota dan tidak ada yang bisa menjelaskan tentang ijin yang dimiliki. “Saya hanya staf dan tidak bisa memberikan statement,” ucapnya.
Hingga berita ini dinaikkan, ketua komisi l DPRD kota Bandarlampung dan pihak terkait belum memberikan tanggapan (Tim)