Bawaslu Pringsewu Gelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang dan Pemungutan Penghitungan Suara Pemilu 2024.
JURNALIS BERITA KOTA, PRINGSEWU —– Kegiatan yang dilaksanakan Dalam rangka optimalisasi pengawasan tahapan masa tenang Pemilu 2024. Digelar di halaman Pendopo Pringsewu pada Minggu (11/2/24).
Hal serupa juga dilaksanakan serentak di 15 Kabupaten/kota ,yang diikuti oleh seluruh jajaran pengawas Pemilu hingga tingkat PTPS di Provinsi Lampung.
Apel siaga dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Lampung, Kejaksaan Pringsewu, Polres Pringsewu, Kodim 0424 Tanggamus, Kesbangpol, Inspektur Kabupaten Pringsewu, BPKSDN, Dinas Perhubungan, Satpol PP, KPU, Partai Politik, Saka Adhyasta, Panwaslu Kecamatan Pringsewu, Pengawas Kelurahan/Desa, (PTPS).
Dalam Sambutan nya Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu, Suprondi S. Kom menyampaikan , “atas nama pribadi dan kelembagaan berharap dengan adanya kegiatan Apel Siaga dalam rangka pengawasan masa tenang dan juga persiapan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara ini, kita semua dapat memaknai penyelenggaraan Pemilu secara utuh dan dapat berlangsung Luber dan Jurdil serta terlaksana sesuai regulasi yang berlaku,”sampainya.
Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa sesuai PKPU masa tenang berlangsung 3 hari dan hari ini merupakan hari pertama dan akan berakhir pada hari selasa tanggal 13 Februari nanti. Maka dari itu sangat penting bagi kita semua untuk bersama-sama meningkatkan komitmen dan menjaga kondusifitas, keamanan, kedamaian dan kegembiraan dalam penyelenggaraan pemilu di Pringsewu yang kita cintai ini,”Tegas Rondi.
Ketua Bawaslu Pringsewu itu juga menambahkan,”dalam rangka Pencegahan, Bawaslu Kabupaten Pringsewu telah menerbitkan Surat Instruksi kepada Jajaran Panwaslu Kecamatan, Se-Pringsewu dan Surat Imbauan kepada seluruh peserta Pemilu (partai politik dan calon DPD) dengan maksud agar semua peserta pemilu dapat menertibkan secara mandiri seluruh Alat Peraga Kampanye/Bahan Kampanye (APK/BK) serta tidak melakukan kegiatan Kampanye dalam bentuk apapun yang dapat mengarah pada ajakan untuk memilih guna terbinanya iklim Pemilu yang Terbuka, Adil dan Berkepastian Hukum,”jelasnya.
“Rondi melanjutkan, Selain itu Bawaslu juga telah melakukan Identifikasi Kerawanan baik Kerawanan Pada Masa Tenang, Kerawanan Persiapan Pemungutan Suara, Kerawanan Pelaksanaan Pemungutan Suara, Kerawanan Persiapan Penghitungan Suara, Kerawanan Pelaksanaan Penghitungan Suara dan Kerawanan Pasca Penghitungan Suara.
Serta secara kolektif dan berjenjang Bawaslu juga telah melakukan Identifikasi TPS RAWAN, yang hasilnya Hari ini dipublikasi secara serentak se-Indonesia oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota.
Pada masa tenang ini Peserta Pemilu “DILARANG KAMPANYE” dengan metode apapun. Hal-hal yang dapat mengarah kepada dugaan pelanggaran baik secara administratif maupun pidana akan di proses dan ditindak oleh jajaran Bawaslu sebagaimana ketentuan peraturan Perundangan dengan sanksi terbesar secara
administratif yaitu “Pembatalan Sebagai Calon Anggota DPR, DPD. “pungkasnya. (*)