7 November 2024

Jurnalis Berita Kota

Aktual dan Terpercaya

“Parkir Kendaraan Gunakan Bahu Jalan, PT JAS Terang-terangan Abaikan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006”

JURNALIS BERITA KOTA, BANDAR LAMPUNG — Sejumlah pengguna jalan yang melalui jalan lintas sumatera di baypas Kota Bandar Lampung keluhkan beberapa badan jalan atau pinggir yang sering dijadikan tempat parkir sebuah perusahaan jasa angkutan.

Hal itu terlihat dari pantauan awak media, deretan mobil yang terparkir di Jalan Soekarno Hatta baypas milik perusahaan PT Jasa Angkutan Sejahtera (JAS) yang mengangkut batubara. Hal itu dikarenakan terbatasnya lokasi parkir yang tepat berada di jalur lintas sumatera, pada Sabtu (10/2/24) siang.

Untuk diketahui badan jalan sebenarnya tidak boleh digunakan untuk tempat parkir. Hal itu dikarenakan dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lain.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan) Pasal 38, “Bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan”.

Gangguan fungsi jalan ini biasanya dalam bentuk kemacetan. Sehingga, pengguna jalan lain mulai terhambat untuk sampai di lokasi tujuan.

Untuk catatan, peraturan tersebut tidak berlaku jika sedang berada di dalam kondisi darurat, seperti mobil pecah ban saat di badan jalan.

Kondisi ini diperbolehkan untuk pengendara parkir di badan jalan. Hal ini berdasarkan aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 121 ayat 1.

Bunyi Pasal 121 ayat 1: Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.

Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 1 Nomor 15, menyebutkan parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.

Selanjutnya, dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 287 ayat 1 menerangkan bahwa pelanggar rambu (dilarang parkir) dapat dikenakan pidana atau denda.

Bunyi 287 ayat (1): Melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda sebesar Rp 500.000 (Tim).

Tinggalkan Balasan