Diduga Oknum Saptol PP Kota Bandar Lampung Melakukan Pungli
JURNALIS BERITA KOTA, BANDAR LAMPUNG — Diduga oknum kabid satpol PP yang bertugas di lingkungan pemerintahan kota bandar lampung melakukan pungli di sekitaran pasar bambu kuning kota bandar Lampung.
Menurut video yang beredar Oknum Kabid Satpol PP tersebut diduga melakukan pungli di area parkir sekitar pasar bambu kuning, pada hari kamis sekira pukul 15.17 WIB (04/04/2024).
Dari video yang beredar bahwa oknum kabid satpol PP tersebut mengunakan berpakaian Dinas satpol PP, dan ada para juru parkir bertiga yang memberikan amplop putih di video tersebut berpakaian baju hitam, dan pakaian lainnya.
Menurut Pantauan Tim media di lapangan, saat di kompirmasi di sekitaran pasar bambu kuning, petugas parkir setempat berinisial PA, AI, membenarkan, adanya pungli yang di lakukan oleh oknum kabid satpol PP tersebut, berupa amplop berwarna putih sesuai dengan video yang beredar di Whatshap.
“Ya benar mas kami memberikan amplop putih tersebut atas arahan dan perintah dari Oknum Kabid Satpol PP,” pungkasnya.
Bahwa sesuai dalam aturan perundang-undangan yang berlaku di dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. barang siapa
pun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.(Tim)