Pejabat PTPN7 Bungkam Ditanya Dana UMKM Bermasalah Capai 13 Milliar
JURNALIS BERITA KOTA, LAMPUNG — Bandar Lampung, SEVP Business Support PTPN I Regional 7 Bambang Agustian, bungkam meski pihak wartawan telah memberikan hak jawab agar pemberitaan berimbang. Hal ini terkait kredit macet protes dari Lembaga Penyelamatan Perbankan dan Restrukturisasi Usaha (LPPER) menyoroti lambatnya penanganan kredit macet di PT Perkebunan Nusantara I Regional 7 (Eks.PTPN VII) yang mencapai Rp 5 miliar. Dana pinjaman tersebut berasal dari program khusus untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang diluncurkan Regional 7.
Menurut LPPER, kredit macet tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah kurangnya ketegasan dalam penanganan kredit bermasalah. LPPER menduga ada oknum karyawan yang bermain dalam proses penyaluran dan pengawasan kredit UMKM, sehingga menyebabkan banyak kredit yang macet.
Jurnalisberitakota mencoba untuk menanyakan kepada pihak PTPN 7 tentang tudingan tersebut melalui pesan whatsapp tapi tidak ada jawaban dari hari Senin sampai Sekarang (Kamis).
Begitu juga Kepala Subbag TJSL dan Humas PTPN 1 Regional 7, Ina Hotria Sitompul.
“Kami melihat ada kelemahan dalam sistem pengawasan dan penagihan kredit UMKM di PTPN VII. Hal ini memungkinkan oknum karyawan untuk bermain dalam proses penyaluran dan pengawasan kredit, sehingga menyebabkan banyak kredit yang macet,” kata Abdulah, S.E, M.H Ketua LPPER Lampung.
“Hasil investigasi kami dana UMKM bermasalah/macet sebesar
Rp5 miliar, dengan jumlah mitra binaan sebanyak 250 orang, unit kerja Lampung dan Kantor Direksi (Regional) tempati urutan teratas dengan jumlah kemacetan lebih kurang 1,5 miliar. Parahnyaan telah berlangsung dari tahun bertahun-tahun dan sampai tahun 2024 ada potensi pengembalian pinjaman tidak memenuhi target sebesar lebih dari 13 miliar,” urai Abdullah.
Parah bagaimana unit kerja di tiga provinsi, Sumsel, Lampung dan Bengkulu bermasalah, kantor Direksi sebagai pusat induk penyaluaran saja macet. Ini menandakan tidak profesional bagian yang mengurusi dan diindikasi adanya permainan oknum karyawan ikut bermain dan lemahanya tidakan pemeriksa internal perusahaan, tambahnya.
LPPER meminta Regional 7 untuk segera mengambil langkah tegas dalam menangani kredit macet tersebut. Regional 7 harus melakukan audit internal untuk mendeteksi adanya oknum karyawan yang bermain dalam proses penyaluran dan pengawasan kredit. Regional 7 juga harus memperkuat sistem pengawasan dan penagihan kredit UMKM agar kredit macet tidak terulang kembali.
“Kami mendesak PTPN VII untuk segera menyelesaikan masalah kredit macet ini. “PTPN VII harus melakukan audit internal dan memperkuat sistem pengawasan agar kredit macet tidak terulang kembali,” katanya.(*)