PTPN I Reg. 7 Komitmen Urus Kredit UMK Macet
JURNALIS BERITA KOTA, BANDARLAMPUNG — Program Pendanaan Usaha Mikro Kecil (PUMK) berupa pinjaman kepada para pelaku usaha mikro dan kecil di PTPN I Regional 7 terus bergulir.
Hal ini sesuai dengan mandat Undang-Undang No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas, dan telah diatur dalam Permen BUMN nomor: PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BUMN.
Namun demikian, tidak semua usaha berjalan dengan baik sehingga sebagian dana yang dipinjamkan macet,
hal ini disampaikan Ina Sitompul, Kasubbag TJSL dan Humas melalui siaran pers yang disampaikan, Jumat (07/06/2024). Namun demikian, kata Ina, rasio kredit yang disalurkan dengan yang macet jauh lebih banyak yang lancar. Persentase itu berbanding lurus sebagai indikator usaha mikro kecil yang dibantu PTPN I Regional 7 berhasil maju.
“Salah satu tujuan Program TJSL ini adalah membina usaha mikro dan usaha kecil agar lebih tangguh dan mandiri, Jadi sejak awal kami mengalokasikan dana TJSL dalam Program PUMK itu untuk disalurkan dengan pendampingan kepada Mitra Binaan sehingga dapat meningkatkan kemandirian dan usahanya bisa berkembang.
Memang kami akui, tidak semua kredit dengan bunga sangat lunak itu lancar, ada sebagian yang macet disebabkan banyak faktor, tetapi, kami berkomitmen menyelesaikan masalah ini hingga tuntas,” kata Ina.
Ia mengatakan, kredit macet dana UMK merupakan salah satu kondisi yang menjadi atensi Manajemen. Ia menjelaskan, telaah sementara yang dilakukan, pihaknya mendapati banyak hal yang menyebabkan kredit macet pada Mitra Binaan perusahaannya, diantaranya kondisi usaha yang mengalami penurunan di masa pandemi.
“Untuk menjadi maklum, pinjaman dana UMK ini kan sifatnya lunak, tidak kaku, lebih kepada pembinaan ekonomi berbasis kemanusiaan, banyak di antara peminjamnya bergerak di sektor informal sehingga pendekatannya lebih persuasif.
Selain itu kondisi perekonomian di masa pandemi juga secara signifikan berpengaruh pada kemampuan sebagian besar Mitra Binaan dalam mengangsur pinjaman,” kata dia.
Namun demikian, mengingat akumulasi dana yang masih terutang cukup besar, pihaknya telah dan akan terus melakukan beberapa langkah strategis, antara lain, melakukan monitoring dan evaluasi bulanan terhadap pengembalian pinjaman Mitra Binaan di seluruh unit kerja.
Lalu, melakukan kunjungan ke Mitra Binaan secara berkala untuk proses pembinaan serta memastikan kondisi usaha Mitra Binaan.
“Kami monitoring dan evaluasi setiap bulan serta kunjungan berkala setiap 1-2 bulan sekali sekaligus pembinaan, setiap kunjungan, kami juga mengedukasi tentang tujuan dan manfaat dari program PUMK ini. Bahwa, dana yang dikembalikan akan digulirkan kembali kepada UMK yang lain,” tambah dia.
Kami yakin bahwa dengan langkah-langkah strategis ini, kredit macet dana UMK di wilayah Regional 7 dapat diselesaikan secara bertahap.
Di sisi lain, lanjut Ina, Kementerian BUMN juga telah merekomendasikan kolaborasi BUMN dengan BUMN di sektor keuangan yang memiliki kompetensi dalam penyaluran pinjaman, dalam hal ini KBUMN telah menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai pengelola kerja sama Program PUMK di lingkungan BUMN.
“Sejak Desember 2022 sesuai mandat dari Kementerian BUMN, dana PUMK PTPN I Regional 7 disalurkan melalui BRI, kerja sama sinergi dalam penyaluran PUMK dengan BRI ini bertujuan untuk memberi kemudahan dalam mendapatkan akses permodalan melalui dukungan pembiayaan lunak pada UMK.
Harapannya, usaha kecil yang dikelola masyarakat menjadi mandiri, berkembang dengan tangguh, mampu menggerakkan roda perekonomian dan akhirnya menciptakan kesejahteraan secara merata.
Hal ini akan membantu meningkatkan kesehatan sektor keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Regional 7,” kata dia. (*)