16 Januari 2025

Jurnalis Berita Kota

Aktual dan Terpercaya

Polda Lampung Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Senilai 220 Milyar Rupiah

JURNALIS BERITA KOTA, LAMPUNG — Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika pimpin konfrensi Pers pemusnahan barang bukti Narkoba jaringan internasional Fredy pratama pada tahun 2024, yang berlokasi di GSG Polda Lampung, kamis Sore (27/06/2024).

Pemusnahan barang bukti ini merupakan barang bukti narkoba yang disita dari awal Bulan Januari sampai hari ini Bulan Mei 2024.

Pemusnahan barang bukti narkoba turut dihadiri oleh Kapolda Lampung Irjen. Pol. Helmy Santika dan PJ gubernur Lampung Samsudin beserta jajarannya serta Forkopimda provinsi Lampung.

Dalam sambutannya PJ gubernur Lampung Samsudin sangat bangga dan merasa terhormat karena bisa hadir dalam acara konfrensi Pers ini, dan suatu hal yang besar untuk memerangi narkoba di wilayah Lampung.

“Pemusnahan barang bukti narkotika bukan hanya barang berbahaya tapi merupakan simbol kepolisian untuk memeranginya,” Jelasnya.

“Seluruh aparat pemerintahan akan berupaya untuk memusuhi narkotika, dan mengajak seluruh masyarakat Lampung untuk terus bersinergi menjadi provinsi Lampung yang sehat,” tutupnya.

Kapolda Lampung Irjen. Pol Helmy Santika, mengatakan pemusnahan barang bukti berupa narkotika, adalah hasil dari sitaan dari penangkapan pada bulan Januari hingga Mei 2024, dan berhasil mengungkap 19 kasus, diantaranya, Penangkapan jaringan Fredi Pratama, Penangkapan jaringan Bakauheni, penangkapan jaringan Medan Aceh, Penangkapan 8 orang Aceh Lampung dan Jakarta.

“Total tersangka yang berhasil kami tangkap terkait narkoba sekitar 89 orang,” ungkapnya.

“Untuk total barang bukti, setara dengan 220 milyar 633 juta 600 rupiah,” Terangnya.

“Barang bukti yang akan dimusnahkan ini akan banyak menyelamatkan masyarakat indonesia, dan akan kita musnahkan barang bukti berupa narkotika tersebut bersama pejabat terkait serta di bubuhi tanda tangan kesepakatan pemusnahan barang bukti narkoba,” tegasnya.

“Barang bukti akan dimusnahkan dengan alat berupa blender serta ditambah cairan pembersih, kegiatan telah mendapatkan persetujuan dari pengadilan negeri Lampung selatan , maupun kejaksaan Tinggi Lampung ” tutupnya.(Red)

Tinggalkan Balasan