22 Januari 2025

Jurnalis Berita Kota

Aktual dan Terpercaya

BPK Provinsi Lampung Menemukan Kekurangan Volume Atas 33 Paket Pekerjaan Preserfasi, Rekontruksi Pembangunan, dan Rehabilitasi Jalan Provinsi dan Jalan Lingkungan Pada dua OPD

JURNALIS BERITA KOTA, BANDAR LAMPUNG — Badan pemeriksa keuangan (BPK) provinsi Lampung menemukan kekurangan volume atas 33paket pekerjaan preserfasi,rekontruksi pembangunan,dan rehabilitasi jalan Provinsi dan jalan lingkungan Pada dua OPD.

Pemerintah provinsi Lampung menganggarkan belanja modal jalan, jaringan dan irigasi pada TA 2023 sebesar Rp.950.242.620.875,41 dan belanja hibah sebesar Rp.587.357.223.023,84 dan Rp.329.845.506.472,02 atau 61,81% dan 43,81% dari anggaran.

Anggaran dan realisasi tersebut diantaranya digunakan untuk 33paket pekerjaan preservasi, rekontruksi,pembangunan dan rehabilitasi jalan provinsi dan jalan lingkungan pada dinas BMBK dan Dinas PKCK sebesar Rp.461.116.692.821,04

Paket pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh tigapuluh tiga penyedia jasa konstruksi berdasarkan kontrak dan dalam jangka waktu yang di tentukan serta telah di serah terimakan melalui berita acara serah terima dari penyedia jasa konstruksi kepada PPK.

Atas serah terima tersebut penyedia jasa konstruksi telah menerima pembayaran sebesar Rp.415.957.520.550,00

Yaitu empat paket di bayar lunas sebesar Rp.101.832.577.000,00

26paket dibayar sebesar Rp.251.658.812.450,00

Dengan sisa retensi pemeliharaan sebesar Rp.27.948.961.550,00

Dua paket dibayar sebagian besar Rp.62.466.131.100,00

Dengan sisa pembayaran sebesar Rp.16.517.868.900,00 dan satu paket belum di bayarkan.

Hasil pemeriksaan dokumen kontrak laporan kemajuan fisik pekerjaan backup data, as built drawing atau dokumentasi serta pengujian fisik secara uji petik bersama PPK, penyedia jasa konstruksi, dan konsultan pengawas didukung hasil pengujian laboratorium, tekhnik sipil Universitas Bandar Lampung ( UBL ) menunjukkan terdapat kekurangan volume tidak sesuai spesifikasi dan harga satuan timpang atas tigapuluh tiga paket pekerjaan jalan.

Pekerjaan jalan provinsi yang dilakukan pemeriksaan adalah sebanyak tigapuluh satu paket sebesar Rp.414.261.646.846,83 Atau termasuk pajak sebesar Rp.459.830.428.000,00

Hasil pemeriksaan atas tigapuluh satu paket jalan tersebut menunjukkan terdapat kekurangan volume sebesar Rp.4.196.784.594,24

Tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp.4.522.403.334,61 dan harga satuan timpang sebesar Rp.58.255.670,48 atau keseluruhanya sebesar Rp.8.777.443.599,33

Pekerjaan Dinas PKPCK Pekerjaan jalan lingkungan yang di lakukan pemeriksaan adalah sebanyak dua paket sebesar Rp.1.158.797.136,08 atau termasuk PPN Rp.1.286.264.821,04 hasil pemeriksaan atas dua paket pekerjaan jalan lingkungan tersebut menunjukkan terdapat tidak sesuai spesifikasi item pekerjaan sebesar Rp.62.668.664,00

Perpres nomor dua belas tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres nomor enam belas tahun 2018 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah.

Permasalahan tersebut mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa konstruksi atas satu peket pekerjaan jalan pada dinas PKPCK sebesar Rp.29.416.041,00 dan kelebihan pembayaran pada penyedia jasa konstruksi atas tigapuluh dua paket pekerjaan jalan pada dinas BMBK dan Dinas PKPCK sebesar Rp.8.810.696.202,33

Hal ini di sebabkan oleh kepala dinas BMBK dan kepala dinas PKPCK tidak optimal melakukan pembinaan penyelenggaraan jasa konstruksi pada penyedia jasa di provinsi Lampung.

PPK,PPTK, Konsultan pengawas dan tim PHO tidak cermat menguji perhitungan volume dan spesifikasi. Hasil pekerjaan sebagaimana dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan, dan penyedia jasa konstruksi tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak. Atas permasalahan tersebut gubernur Lampung melalui kepala dinas BMBK dan kepala Dinas PKPCK menyatakan sependapat dan akan menindak lanjutinya sesuai rekomendasi.

Direktur masyarakat transparansi merdeka (MTM) Ashari Hermansyah. Menyikapi persoalan di atas yang menjadi temuan BPK dirinya mengatakan di duga temuan BPK atas dua OPD di atas yang menyebabkan kelebihan pembayaran Dinas BMBK dan Dinas PKCK provinsi Lampung sebesar Rp.8.810.696.202,33

Diduga kuat itu ada unsur kesengajaan. Maka dari itu dirinya meminta dengan tegas kepada aparat penegak hukum kejaksaan tinggi Lampung dan Polda Lampung agar dapat melakukan langkah-langkah penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kepala Dinas BMBK dan kepala Dinas PKCK provinsi Lampung.

Berdasarkan pasal 4 undang-undang Tipikor pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan tindak pidananya.pelaku tindak pidana sebagaimana di maksud dalam pasal dua dan tiga. Sampai berita ini di terbitkan kepala Dinas BMBK dan kepala Dinas PKPCK provinsi Lampung belum dapat terkonfirmasi meski sudah berulangkali kunjungi kantor awak media ini kesulitan Untuk melakukan konfirmasi.(Tim)

Tinggalkan Balasan