11 November 2024

Jurnalis Berita Kota

Aktual dan Terpercaya

PUTUS LEPAS TENTANG DOKUMEN PALSU, PENASEHAT HUKUM BERI APRESIASI HAKIM PENGADILAN TANJUNG KARANG  

JURNALIS BERITA KOTA, BANDAR LAMPUNG – Lanjutan dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan kakak adik kandung kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang dengan jadwal pembacaan putusan terdakwa Sjahril Hamid, Nomor Perkara 417/Pid.B/2024/PN Tjk dalam kasus dugaannya pemalsuan surat, pada hari kamis (15/8/2024).

Dugaan putusan terdakwa Sjahril Hamid dinyatakan bebas, karena bukti dokumen yang kurang menguatkan, sehingga dakwaan JPU menyatakan bebas kepada terdakwa.

Selain itu, menurut kuasa hukum terdakwa mengatakan klien kami adalah korban dan selaku penegak hukum sangat menerima putusan hakim terhadap dakwaan Sjahril Hamid bin Abdul Hamid.

“Kami tetap pada pledoi dan tetap meyakini pada perkara ini bukan pada pidana bukan perdata, kalau perdata masih kami tetap akan kami jalankan dan untuk pidana kami pastikan idealnya bebas murni. Dan memang masih ada satu dokumen yang memang sangat sulit kita tolak dan sulit kita buktikan tentang keabsahannya terkait laboratorium” Ujar Indra Jaya, S. H, M. H. selakau kuasa hukum terdakwa.

Dalam putusan tersebut juga jaksa menyatakan akan adanya sidang lanjutan yang masih dipikirkan terkait putusan hakim yang menyatakan bebas hukum pidananya, namun dihukum perdata masih ada perkara yang perlu ditindak lanjut.(Red)

Tinggalkan Balasan