13 September 2025

Jurnalis Berita Kota

Aktual dan Terpercaya

Antusiasme Pemohon PPPK Membludak, Polresta Bandar Lampung Tambah Jadwal Layanan SKCK

JBK, BANDAR LAMPUNG – Polresta Bandar Lampung mengambil langkah khusus dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan membuka layanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di hari libur, Sabtu dan Minggu.

Hal ini dilakukan menyusul membludaknya jumlah pemohon penerbitan SKCK khususnya pemohon untuk keperluan persyaratan PPK paruh waktu.

Kapolresta Bandar Lampung melalui Kasi Humas, AKP Agustina Nilawati mengatakan bahwa pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) akan tetap beroperasi pada hari libur yakni Sabtu dan Minggu,

“Tentunya ini merupakan upaya kami untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mengantisipasi banyaknya pemohon, maka pelayanan SKCK tetap dibuka pada hari Sabtu dan Minggu,” Kata AKP Agustina Nilawati, Jumat (12/9/2025).

Kasi Humas mengimbau masyarakat yang akan membuat SKCK untuk terlebih dahulu mendaftar secara online melalui aplikasi super Apps Polri Presisi yang bisa di unduh di play store atau App Store.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk terlebih dahulu melakukan registrasi atau mendaftar secara online di aplikasi Super APP Presisi, setelah selesai kemudian bisa membawa bukti pembayaran dan pas foto 4×6 latar merah ke bagian pelayanan SKCK” Kata Kasi Humas.

AKP Agustina menuturkan selama 2 hari pelayanan SKCK, pihaknya sudah menerima sekitar 1100 berkas pemohon.

“Kemarin dan hari ini sudah sekitar 1100 lebih berkas pemohon yang masuk, ini didominasi oleh pemohon untuk persyaratan PPPK,” Kata AKP Agustina Nilawati.

“Kami akan berusaha maksimal agar semua pemohon bisa mendapatkan SKCK sesuai ketentuan. Kami imbau masyarakat tetap tenang, tertib dan bersabar dalam prosesnya,” Kata Kasi Humas.

Sesuai surat Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, BKN menegaskan bahwa perpanjangan waktu mencakup pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu.

Penyesuaian jadwal yang ditetapkan BKN adalah sebagai berikut:

Pengisian DRH: diperpanjang dari semula 20 September 2025 menjadi 22 September 2025.

Usul Penetapan NI: diperpanjang dari 20 September 2025 menjadi 25 September 2025.

Penetapan NI: tetap sesuai jadwal awal, yakni hingga 30 September 2025.(*)