17 November 2025

Jurnalis Berita Kota

Aktual dan Terpercaya

BATIQA HOTEL BANDAR LAMPUNG BANTAH TAK MILIKI IZIN DAMKAR, NAMUN DINAS BENARKAN IZINNYA TELAH MATI 4 TAHUN

JBK, BANDAR LAMPUNG – Pihak manajemen Batiqa Hotel Bandar Lampung akhirnya buka suara menanggapi pemberitaan yang menyebut hotel tersebut tidak memiliki izin proteksi kebakaran atau izin Damkar. Melalui bagian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), manajemen membantah tudingan itu dan menegaskan bahwa hotel telah memiliki sarana proteksi kebakaran seperti APAR (Alat Pemadam Api Ringan) yang berfungsi dengan baik.

Namun, bantahan pihak hotel itu justru tidak sejalan dengan keterangan resmi dari Kepala Bidang Pencegahan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bandar Lampung Pak Suhaimi,  yang membenarkan bahwa Batiqa Hotel memang tidak memiliki izin atau rekomendasi proteksi kebakaran yang masih berlaku.

“Benar, untuk Batiqa Hotel izin proteksi kebakaran atau rekomendasi dari kami sudah kedaluwarsa sekitar empat tahun lalu. Sampai saat ini belum ada perpanjangan atau permohonan baru dari pihak manajemen,” ungkap Kabid Pencegahan Damkar dengan nada tegas.

Ia menambahkan, setiap bangunan publik seperti hotel wajib memiliki izin proteksi kebakaran yang masih aktif sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Bidang Pemadam Kebakaran.

“Ini bukan sekadar formalitas. Izin proteksi kebakaran adalah jaminan keselamatan bagi tamu dan pegawai hotel. Jika izinnya sudah mati, maka itu pelanggaran administratif yang bisa berisiko pada keselamatan,” jelasnya.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Batiqa Hotel belum menunjukkan dokumen izin Damkar yang dimaksud. Publik kini menanti langkah tindak lanjut dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bandar Lampung terkait temuan tersebut.(Tim)