DPRD Lampung dan Pemprov Tandatangani Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2026

JBK, BANDAR LAMPUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, bersama Wakil Ketua I DPRD Provinsi Lampung, Kostiana, dalam Rapat Paripurna Lanjutan DPRD Lampung yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna, Jumat (08/08/2025).
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Jihan menjelaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan lanjutan dari proses pembahasan antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Kesepakatan KUA-PPAS menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026.
“Kesepakatan ini memuat kebijakan umum, prioritas program pembangunan, serta plafon anggaran yang akan digunakan untuk mewujudkan pembangunan daerah secara berkelanjutan,” ujar Jihan.
Berdasarkan hasil pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD, disepakati sejumlah target indikator makro pembangunan Provinsi Lampung tahun 2026, antara lain: Pertumbuhan Ekonomi: 5,30 – 5,80 persen. PDRB Per Kapita ADHB: Rp58 juta – Rp62 juta. Indeks Pembangunan Manusia (IPM): 73,80 – 74,40 poin. Tingkat Pengangguran Terbuka: 4,05 – 3,51 persen. Tingkat Kemiskinan: 9,90 – 8,90 persen. Gini Rasio: 0,290 – 0,274. Inflasi: 2,50 ± 1 persen. Tingkat Kemantapan Jalan: 85,70 persen. Nilai Tukar Petani (NTP): 129,50 – 131,70 poin. Peningkatan PAD: 0,12 persen. Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca: 62,41 – 64,03 persen.
Selain indikator makro, Pemprov dan DPRD juga menyepakati struktur KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 sebagai berikut:
Pendapatan Daerah: Rp7,7 triliun. Belanja Daerah: Rp8,4 triliun. Penerimaan Pembiayaan: Rp1,004 triliun. Pengeluaran Pembiayaan: Rp140 miliar.
Setelah penandatanganan kesepakatan ini, Pemprov Lampung akan melanjutkan asistensi penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Perangkat Daerah. Dokumen ini akan menjadi bahan utama dalam penyampaian Ranperda APBD 2026 untuk dibahas lebih lanjut bersama DPRD.
“Kami berharap proses pembahasan dan pengesahan APBD 2026 berjalan lancar, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Wakil Gubernur Jihan.(*)