13 September 2025

Jurnalis Berita Kota

Aktual dan Terpercaya

DPRD Lampung Sahkan Perda RPJMD 2025–2029, Program Makan Bergizi Gratis Jadi Unggulan

JBK, BANDAR LAMPUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung 2025–2029 dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat (11/07/2025).

Keputusan ini menjadi dasar arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan, yang disusun selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) serta kebutuhan prioritas Provinsi Lampung.

Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, Lesty Putri Utami, menyampaikan bahwa pembahasan dilakukan secara intensif bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta tenaga ahli.

“Pembahasan ini kami lakukan secara intensif bersama OPD, tenaga ahli, dan Bappeda. Semua program disusun berdasarkan sinkronisasi dengan RPJMN dan kebutuhan Lampung sendiri,” ujar Lesty.

Visi pembangunan yang tertuang dalam RPJMD adalah “Bersama Lampung Maju Menuju Indonesia Emas”. Visi tersebut dijabarkan ke dalam tiga misi utama:

1. Pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

2. Penguatan sumber daya manusia yang unggul.

3. Peningkatan kualitas kehidupan masyarakat dan tata kelola pemerintahan.

Dalam dokumen RPJMD 2025–2029, terdapat tujuh program unggulan, antara lain:

Program Makan Bergizi Gratis untuk meningkatkan kesehatan dan gizi masyarakat. Penguatan ekonomi desa melalui BUMDes dan koperasi. Lampung sebagai Lumbung Pangan Nasional. Pengembangan energi terbarukan. Peningkatan kualitas pendidikan serta beberapa program prioritas lainnya.

Ketua Pansus RPJMD, Budi Yuhanda, menegaskan bahwa proses pembahasan telah berlangsung secara maraton dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Pembahasan ini dilakukan selama beberapa hari terakhir secara intensif agar setiap program yang tertuang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat Lampung,” kata Budi.

Dengan disahkannya Perda RPJMD 2025–2029, Pemerintah Provinsi Lampung diharapkan memiliki pijakan hukum yang kuat dalam merancang dan melaksanakan program pembangunan daerah. Perda ini juga menjadi instrumen untuk memastikan akuntabilitas, keberlanjutan, serta perlindungan kepentingan publik dalam pembangunan lima tahun ke depan.(*)