15 Januari 2026

Jurnalis Berita Kota

Aktual dan Terpercaya

Ketua Umum LSM PPAKN Mengecam Keras Intimidasi Terhadap Wartawan Kompas TV di Lampung Selatan

JBK, BANDAR LAMPUNG – Kebebasan pers di Lampung kembali terusik setelah jurnalis Kompas TV, Teuku Khalid Syah, mengalami intimidasi dan ancaman fisik saat menjalankan tugas jurnalistik di Lampung Selatan, Kamis (27/11/2025). LSM Pemerhati Pembangunan Dan Analisis Keuangan Negara (PPAKN) pun mengecam keras insiden ini.

Ketua Umum DPP LSM PPAKN, John Mayor S Naga, S.E., yang dikenal dengan sapaan Bang John S. Naga, menyatakan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik adalah bentuk kriminalisasi terhadap wartawan dan ancaman serius bagi demokrasi.

Kejadian bermula saat Teuku Khalid meliput dugaan pemerasan terhadap pemilik lahan di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan. Sekelompok pria menghampirinya dan menanyakan pemberitaan terkait dugaan pemerasan yang telah tayang di media online. Meskipun Teuku telah menjelaskan bahwa ia adalah jurnalis Kompas TV, kelompok tersebut tetap melakukan intimidasi. Salah seorang pelaku bahkan mengancam akan menikam Teuku.

“Salah satu dari mereka berkata, ‘saya akan tujah kamu’. Saat itu saya benar-benar merasa keselamatan saya terancam,” ujar Teuku, Kamis (27/11/2025).

Teuku mengalami trauma dan telah melaporkan kejadian ini ke Polres Lampung Selatan dengan Nomor: LP/B/501/XI/2025/SPKT/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung.

John S. Naga menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap wartawan adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia meminta Kapolda Lampung dan Kapolres Lampung Selatan untuk mengusut tuntas kasus ini dan menjamin keselamatan seluruh jurnalis yang bertugas.

“Kami mengutuk keras tindakan premanisme yang berupaya membungkam kerja jurnalis. Wartawan dilindungi UU Pers ketika menjalankan tugasnya. Intimidasi ini adalah serangan langsung terhadap kebebasan pers dan tidak bisa ditoleransi,” tegas John.

Menghalangi kerja jurnalistik memiliki konsekuensi hukum yang berat:

– Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) UU No. 40/1999 tentang Pers: Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Dalam melaksanakan tugasnya, pers tidak dapat dihalangi maupun dihambat.

– Pasal 18 Ayat (1) UU Pers: Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja wartawan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.

– Pasal 335 KUHP: Perbuatan Tidak Menyenangkan/Ancaman.

– Pasal 368 KUHP: Pemerasan dan Pengancaman.

– Pasal 2 UU No. 1 Tahun 2023: Tindak kekerasan dan intimidasi terhadap profesi.

Pelaku dapat dijerat lebih dari satu pasal sesuai tindakannya.(*)