Klarifikasi Humas Venos Terkait Dugaan Penyalahgunaan Izin Restoran
JBK, BANDAR LAMPUNG – Menanggapi pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan izin restoran yang dialamatkan kepada Venos Karaoke and Lounge, pihak manajemen melalui Humas memberikan klarifikasi resmi.
Dalam keterangannya, Ardan, Humas Venos, pada Rabu (04/09/2025) di ruang kerjanya menegaskan bahwa tudingan penyalahgunaan izin tidak berdasar, menyesatkan, dan cenderung bersifat hoaks.
Menurutnya, sejak mulai beroperasi pada Januari 2025, Venos Karaoke and Lounge telah memiliki izin lengkap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Izin restoran kami berjalan sebagaimana mestinya, tetap menyajikan makanan dan minuman sesuai daftar menu yang tersedia. Tidak ada penyalahgunaan izin sebagaimana dituduhkan,” tegas Ardan.
Ia juga menjelaskan, keberadaan DJ dan fasilitas karaoke bukanlah bentuk pelanggaran, melainkan sarana hiburan tambahan untuk memberikan kenyamanan dan kepuasan kepada para tamu. “Kami menyediakan ruang karaoke dan hiburan musik agar pengunjung dapat menikmati suasana lebih nyaman dan hangat. Hal itu merupakan bagian dari layanan restoran dan lounge,” tambahnya.
Venos, lanjut Ardan, merupakan salah satu pelaku usaha kecil menengah (UMKM) yang berkontribusi dalam mendukung program pemerintah Kota Bandar Lampung dalam menciptakan alternatif hiburan malam yang sehat dan terkelola secara profesional.
Dengan adanya klarifikasi ini, pihak Venos berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak benar dan tetap mengedepankan asas cover both side dalam pemberitaan, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red)
