Izin LandClearing atau Parkir Pada Tabang di Jln. Pangeran Tirtayasa diduga hanya kedok, Namun Fakta di Lapangan Menunjukkan Adanya Indikasi Penambangan Pasir kuarsa
JBK, BANDAR LAMPUNG – Sebuah lokasi tambang batu gunung dan tanah uruk yang berlokasi di Jalan Pangeran Tirtayasa, Bandar Lampung, milik seorang pengusaha berinisial H, diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal. Izin yang dikeluarkan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung adalah izin Landclearing atau parkir, namun fakta di lapangan menunjukkan adanya indikasi penambangan pasir kuarsa
Menurut informasi dari sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, aktivitas penambangan pasir kuarsa tersebut dilakukan secara tersembunyi, terutama pada malam hari. “Mobil-mobil Tronton pengangkut pasir kuarsa keluar lokasi tambang pada malam hari. Ini jelas menyalahi izin yang seharusnya hanya untuk landclearing atau parkir,” ujarnya.
Saat Tim media mengkonfirmasi orang kepercayaan Boss inisial H, Orang tersebut memilih diam seribu bahasa. Pada, Rabu (05 November 2025).
Dugaan pelanggaran izin ini semakin menguat dan mencoreng citra pertambangan di Indonesia, terutama setelah adanya instruksi tegas dari Presiden terpilih Prabowo Subianto terkait penertiban izin-izin tambang ilegal. Prabowo menekankan bahwa seluruh izin tambang harus sesuai dengan peruntukannya demi menjaga kelestarian alam dan lingkungan, sejalan dengan program Nawa Cita Presiden Republik Indonesia.
“Instruksi Pak Prabowo sangat jelas, tidak ada toleransi bagi tambang ilegal atau yang menyalahgunakan izin. Ini demi masa depan lingkungan dan generasi penerus,” tegas Presiden saat memberikan Intruksi Kepada Jaksa Agung.
Warga masyarakat mengharapkan agar Penegak Hukum memberikan perhatian serius terhadap kasus ini, dugaan pelanggaran ini, sejarusnya menjadi atensi Penegak hukum jangan hanya diam. Ujar warga, kalau hanya diam terindikasi oknum penegak hukum sudah menerima setoran.
Penegak hukum melalui divisinya harus melakukan investigasi mendalam. Dan turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran informasi ini. Jika terbukti ada penyalahgunaan izin, berikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar warga yang gerah melihat aktifitas tambang tersebut yang hampir menghabiskan separuh gunung.
Kasus ini menjadi sorotan penting dalam upaya penegakan hukum di sektor pertambangan. Masyarakat berharap agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan transparan dalam menindak pelaku pelanggaran, demi menjaga kelestarian lingkungan dan mewujudkan tata kelola pertambangan yang lebih baik.
Kami membuka hak jawab seluas luasnya, di media ini pada pihak pihak terkait dalam pemberitaan.(Tim)
