Terima Audensi Solidaritas, Sekdaprov Lampung Marindo Akan Mediasi Kasus RSUDAM
JBK, BANDAR LAMPUNG – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menanggapi aksi solidaritas yang dilakukan oleh sejumlah organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), lembaga bantuan hukum (LBH), dan media di Lampung terkait kasus hukum yang menyeret dua aktivis dan dikaitkan dengan Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM).
Dalam pertemuan dengan perwakilan massa aksi, Marindo menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung secara resmi belum menerima laporan lengkap dan detail mengenai persoalan yang melibatkan RSUDAM tersebut.
“Secara resmi kami belum menerima laporan rinci terkait apa yang terjadi di RSUDAM. Namun dari tuntutan yang disampaikan dalam aksi, kami memahami ada penangkapan terhadap beberapa ormas yang berhubungan dengan pemerintah provinsi, khususnya RSUDAM,” kata Marindo usai pertemuan, Selasa (23/09/2025).
Marindo menegaskan bahwa Pemprov Lampung akan menelaah persoalan tersebut secara hukum dan birokrasi. Ia menegaskan keterbukaan pemerintah untuk memediasi penyelesaian masalah ini agar tidak berkepanjangan.
“Kami akan mempelajari dari sisi hukum melalui biro hukum, serta melihat sejauh mana peran pemerintah provinsi dapat memediasi persoalan ini supaya cepat mendapatkan titik temu,” ujarnya.
Sekda juga menegaskan pentingnya menjaga kondusivitas daerah demi kelancaran pembangunan. Menurutnya, ormas, LSM, dan media merupakan mitra strategis dalam konsep pentahelix pembangunan Lampung.
“Kami menganggap semua ormas dan media sebagai bagian dari pembangunan. Oleh karena itu, menjaga kondusivitas Lampung sangat penting agar proses pembangunan berjalan lancar,” katanya.
Menanggapi tuntutan massa aksi agar pemerintah memberikan sanksi tegas terhadap oknum di lingkungan Pemprov Lampung yang diduga terkait kasus ini, Marindo menekankan bahwa setiap langkah harus berlandaskan regulasi yang berlaku.
“Kami menerima aspirasi tersebut, namun proses menonaktifkan pejabat struktural atau mengambil tindakan administratif lainnya harus melalui mekanisme dan regulasi yang ada. Tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa penilaian yang jelas,” pungkasnya.
Kasus yang menyeret dua aktivis tersebut hingga kini masih menjadi sorotan berbagai kalangan, sementara Pemprov Lampung berupaya menghadirkan penyelesaian yang adil dan transparan sesuai aturan.(*)
