24 September 2026

Jurnalis Berita Kota

Aktual dan Terpercaya

Aktivitas Galian Tanah di Gedung Agung Jadi Sorotan, Warga Minta Pemerintah Tinjau Perizinan

JBK, LAMPUNG SELATAN – Kegiatan penggalian tanah yang berlangsung di wilayah Dusun VII, Desa Gedung Agung, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, menuai perhatian masyarakat setempat. Aktivitas yang diduga merupakan usaha galian C tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dengan intensitas kendaraan pengangkut material yang cukup tinggi.

Sejumlah warga mengaku mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut karena hingga kini belum ada informasi yang jelas mengenai izin operasional maupun dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di lokasi itu.

Berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat, pengelolaan lokasi galian tersebut diduga berkaitan dengan inisial ASW yang diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Desa Gedung Agung. Meski demikian, informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan maupun instansi terkait.

Pantauan warga menunjukkan material tanah hasil pengerukan diduga diangkut menggunakan truk untuk keperluan di luar lokasi. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa hasil galian dimanfaatkan untuk kepentingan komersial. Namun hingga saat ini belum terdapat penjelasan resmi mengenai tujuan pemanfaatan maupun distribusi material yang diambil dari area tersebut.

Selain persoalan izin usaha, masyarakat juga menyoroti status lahan yang digunakan sebagai lokasi penggalian. Beberapa warga menduga area tersebut berada di kawasan yang memiliki status tertentu sehingga diperlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi berwenang guna memastikan legalitas pemanfaatannya.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), serta aparat penegak hukum dapat melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan kelengkapan izin pertambangan, status kepemilikan lahan, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki perizinan dari pemerintah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Apabila kegiatan penggalian terbukti berada di kawasan hutan atau lahan dengan status khusus tanpa izin yang sah, maka aktivitas tersebut juga dapat berimplikasi pada pelanggaran regulasi di bidang kehutanan dan pengelolaan sumber daya alam.

Warga berharap adanya keterbukaan informasi dari pihak pengelola maupun pemerintah terkait keberadaan usaha galian tersebut agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Selain itu, masyarakat meminta agar proses pengawasan dilakukan secara objektif dan transparan demi memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sampai dengan berita ini disusun, belum ada keterangan resmi yang diperoleh dari pihak yang disebut mengelola lokasi galian C maupun instansi terkait mengenai status perizinan dan legalitas aktivitas penggalian tanah tersebut.(Tim)

Copyright | Jurnalis Berita Kota © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.