Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Bakal Sanksi Pegawai Yang Tak Masuk di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran

JBK, BANDAR LAMPUNG – Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana bakal berikan sanksi kepada pegawainya yang tidak masuk di hari pertama kerja usai cuti panjang Idul Fitri 2025, Selasa (08/04/2025).
Itu diutarakannya usai melakukan inspeksi mendadak alias sidak.
Eva mencatat ada sejumlah pegawai yang tidak hadir pada hari perdana masuk kerja.
Untuk pegawai yang tidak hadir, Eva Dwiana menyatakan bagi mereka yang memiliki alasan sah, seperti sakit dengan keterangan dari dokter atau izin resmi, masih bisa dipahami.
Namun, bagi pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan, akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Bagi pegawai yang tidak masuk tapi ada keterangan sakit dari dokter atau izin resmi, kami maklumi,” tuturnya.
“Tapi yang tidak hadir tanpa keterangan akan diberikan sanksi. Bahkan untuk tenaga honorer, beberapa sudah kami berhentikan karena tidak ada keterangan sama sekali,” jelasnya.
Pemberhentian tenaga honorer ini menjadi perhatian, mengingat beberapa diantaranya memang tidak memberikan penjelasan apapun terkait ketidakhadirannya.
Walikota Eva Dwiana menegaskan jika pemerintahan yang baik harus diawali dengan kedisiplinan pegawai sebagai garda terdepan dalam pelayanan publik.
Wali Kota juga berharap agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer dapat kembali bekerja dengan maksimal untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Bandar Lampung pasca liburan panjang.
Ia menekankan pentingnya konsistensi dalam memberikan pelayanan yang berkualitas, terlebih bagi masyarakat yang membutuhkan berbagai layanan administrasi dan publik.
“Harapannya, ASN yang sudah kembali bekerja hari ini dapat memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Kota Bandar Lampung. Kita semua harus bekerja keras agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” Tutup Eva Dwiana.(*)