24 Maret 2025

Jurnalis Berita Kota

Aktual dan Terpercaya

Mobil Tangki BBM Pertamina Diduga “Kencing” Labuhan Dalam Kota Bandar Lampung

JURNALIS BERITA KOTA, BANDAR LAMPUNG —- Diduga Oknum sopir truk tangki Pertamina merah putih sering mengeluarkan isi Bahan Bakar Minyak (BBM) masuk ke salah satu gang d, Labuhan Dalam, Kec. Tj. Senang, Kota Bandar Lampung, senin (03/06/2024).

Tindakan dengan istilah “kencing” digunakan untuk mengambil minyak dari sisa pengantaran atau mencuri BBM dari tangki yang hendak didistribusikan ke pihak tertentu tanpa prosedur resmi.

“Dari pantauan tim di lokasi sekitar pukul 01:00 WIB terlihat sebuah tangki Mobil minyak 5000 KL pertamina merah putih masuk kedalam Labuhan Dalam, Kec. Tj. Senang, Kota Bandar Lampung.

Mobil armada yang bermerk Pertamina merah putih dengan nomor polisi BE ** dengan dibawa oleh seorang sopir keluar masuk gang Labuhan Dalam, Kec. Tj. Senang, Kota Bandar Lampung.

Salah satu narasumber yang berada di sekitar lokasi yang tidak ingin disebutkan namanya berinisial S mengatakan sering melihat mobil pertamina merah putih pengangkut bahan bakar minyak (BBM) masuk ke gang Labuhan Dalam, Kec. Tj. Senang, Kota Bandar Lampunglampung pada malam hari.

“Iya mas saya sering liat mobil putih merah sering masuk ke dalam gang Labuhan Dalam, Kec. Tj. Senang, Kota Bandar Lampung.

Berdasarkan Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa: Setiap orang yang melakukan:

Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.(**)

Tinggalkan Balasan