DPRD Lampung Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Perkuat Akuntabilitas dan Arah Pembangunan Daerah
JBK, BANDAR LAMPUNG, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung bersama Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/7/2026).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, serta dihadiri Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta para undangan.

Pengesahan Raperda tersebut menjadi bagian dari mekanisme konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus mencerminkan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, efektif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam sambutannya, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran (Banggar), atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Persetujuan ini merupakan wujud nyata sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif dalam membangun Provinsi Lampung. Selanjutnya, Raperda yang telah disetujui akan segera kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Tujuan utama kita adalah menghadirkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik demi mewujudkan masyarakat Lampung yang lebih sejahtera,” ujar Gubernur.
Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung, Lesti Putri Utami, menyampaikan laporan hasil pembahasan Banggar terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung dan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah secara umum telah berjalan sesuai ketentuan, dengan realisasi pendapatan, belanja, dan transfer daerah yang dinilai cukup baik.
Meski demikian, Banggar DPRD memberikan sejumlah rekomendasi strategis sebagai bahan penyempurnaan pelaksanaan APBD pada tahun-tahun berikutnya.
Pada sektor tata kelola pemerintahan dan perencanaan, Banggar meminta evaluasi terhadap perencanaan belanja pegawai agar tetap proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) diminta memperkuat konsistensi perencanaan berbasis data mulai dari RPJMD hingga APBD, sementara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Biro Pengadaan Barang dan Jasa didorong mempercepat penataan aset daerah dan optimalisasi transformasi digital melalui e-Katalog.
Di bidang pendapatan dan ekonomi daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) direkomendasikan mempercepat penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta administrasi pajak alat berat. Banggar juga mendorong seluruh OPD penghasil retribusi untuk terus melakukan inovasi pelayanan, meningkatkan efisiensi belanja operasional, serta mengarahkan ruang fiskal pada program-program produktif yang mampu memberikan dampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Pada sektor infrastruktur, DPRD memberikan perhatian terhadap optimalisasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air diminta menyusun jadwal pengadaan secara tepat waktu guna meningkatkan serapan anggaran sekaligus meminimalkan potensi keterlambatan pembayaran. Penanganan infrastruktur mitigasi bencana seperti pembangunan tanggul dan embung juga menjadi prioritas.
Di bidang kesehatan dan pelayanan sosial, Banggar merekomendasikan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan melalui penguatan fasilitas kesehatan, pemenuhan alat kesehatan, serta penambahan dokter spesialis di RSUD Bandar Negara Husada. Selain itu, peningkatan mutu pelayanan di RSUD Abdul Moeloek, Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung, serta pelayanan bagi masyarakat kurang mampu juga menjadi perhatian agar sesuai dengan ketentuan regulasi kesehatan yang berlaku.
Rapat Paripurna kemudian ditutup dengan pembacaan Keputusan DPRD Provinsi Lampung mengenai Persetujuan Penetapan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Sekretaris DPRD Provinsi Lampung, dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Gubernur Lampung dan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung.
Pengesahan Raperda tersebut menjadi tahapan penting sebelum dokumen disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi dasar penetapan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.(**)
