Dugaan Pungli Pengurusan Sertifikat Prona di Sukabumi, Warga Setor Rp1 Juta Sejak 2019 Tak Kunjung Selesai
JBK, BANDAR LAMPUNG — Sejumlah warga di salah satu kelurahan di wilayah Sukabumi, Kota Bandar Lampung, mengaku menjadi korban dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Sertifikat Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria) sejak tahun 2019.
Hingga kini, lebih dari enam tahun berlalu, sertifikat tanah yang dijanjikan belum juga diterbitkan.
Salah satu warga korban, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, mengatakan dirinya bersama sejumlah warga lain diminta membayar uang sebesar Rp1 juta per orang untuk pengurusan sertifikat Prona tersebut.
“Sejak tahun 2019 kami sudah setor uang satu juta rupiah per orang. Tapi sampai sekarang, 21 Januari 2026, sertifikat tidak ada kejelasan sama sekali,” ujarnya kepada awak media, Kamis (22/01/2026).
Menurut keterangan korban, uang tersebut diserahkan kepada seorang staf kelurahan berinisial IM yang saat itu bertugas di bagian pemberkasan. Para warga berharap sertifikat dapat segera terbit sebagaimana dijanjikan.
Saat dikonfirmasi di Kantor Kelurahan Sukabumi pada Kamis (22/01/2026), IM membenarkan bahwa dirinya pernah menerima uang dari warga terkait pengurusan sertifikat Prona tersebut.
Namun, ia mengaku lupa secara rinci proses dan perkembangan berkas karena peristiwa itu terjadi cukup lama.
“Saya lupa kejadiannya, itu kan sudah lama, tahun 2019,” kata IM singkat kepada wartawan.
Sementara itu, Lurah Sukabumi yang saat ini menjabat menyatakan bahwa persoalan tersebut terjadi sebelum masa kepemimpinannya. Ia menegaskan bahwa dirinya baru menjabat sekitar satu tahun terakhir.
“Itu kejadian lama. Saya baru menjabat satu tahun, jadi bukan menjadi tanggung jawab saya secara langsung,” ujar lurah saat dimintai keterangan.
Meski demikian, para korban menyayangkan sikap yang dinilai cenderung saling melepaskan tanggung jawab antar pihak di lingkungan kelurahan. Mereka berharap ada itikad baik, kejelasan, serta pertanggungjawaban atas uang yang telah disetorkan, sekaligus kepastian hukum terkait sertifikat tanah yang dijanjikan.
Para korban juga meminta agar pihak kelurahan dan instansi terkait membantu menelusuri keberadaan berkas permohonan sertifikat Prona yang telah diajukan sejak 2019.
Dugaan pungli tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan hukum, aparatur sipil negara (ASN) dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan resmi. Apabila terbukti melakukan pungli, ASN dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang melarang pungutan di luar ketentuan dan mengancam sanksi disiplin berat (penurunan pangkat, jabatan, hingga pemberhentian).
Selain itu, pungli juga dijerat pidana melalui UU Pemberantasan Korupsi (UU No.20/2001), KUHP (Pasal 368, 423), dan UU Administrasi Pemerintahan (UU No. 30/2014) yang bisa dikenakan pidana penjara dan denda, serta UU Pelayanan Publik (UU No. 25/2009) untuk sanksi administratif.
Dasar Hukum Utama untuk ASN:
PP Nomor 94 Tahun 2021 (Disiplin PNS): PNS dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan (pungli) dan dapat dikenakan sanksi disiplin berat seperti penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian tidak dengan hormat.
UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN): Mengatur secara umum tentang kewajiban dan larangan bagi ASN, termasuk larangan menyalahgunakan wewenang.
Dasar Hukum Pidana (Jika Pungli Termasuk Korupsi atau Pemerasan):
UU No. 20 Tahun 2001 (Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor): Pasal 3 dan 12E mengatur pidana penjara bagi penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana): Pasal 368 (pemerasan) dan Pasal 423 (PNS memeras) dapat menjerat pelaku pungli dengan ancaman pidana penjara.
Dasar Hukum Pelayanan Publik:
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Mengatur sanksi administratif bagi pelanggaran maladministrasi, termasuk pungli, seperti teguran lisan/tertulis, penurunan pangkat, hingga pembebasan dari jabatan.
Peraturan Pendukung:
Perpres No. 87 Tahun 2016 (Satgas Saber Pungli): Membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar untuk memberantas pungli di pusat dan daerah.
Para korban mendesak aparat penegak hukum, Inspektorat Daerah, serta instansi pengawas internal pemerintah daerah untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan pungli tersebut dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat terkait status berkas sertifikat Prona milik para warga tersebut.(Red)
