Koalisi Pengusung Alirahman–Ayu Resmi Usulkan Dua Nama Calon Wakil Bupati Way Kanan ke DPRD
JBK, BANDAR LAMPUNG – Koalisi partai politik pengusung pasangan Alirahman–Ayu pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Way Kanan Tahun 2024 secara resmi mencapai kesepakatan untuk mengusulkan dua nama calon Wakil Bupati Way Kanan sisa masa jabatan 2025–2030. Kesepakatan tersebut dicapai melalui musyawarah yang digelar di Rumah Makan Kayu, Bandar Lampung, Minggu (26/7/2026).
Pertemuan dihadiri oleh pimpinan enam partai politik pengusung, yakni Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Perindo. Dalam forum tersebut seluruh peserta menyatakan mufakat untuk mengusulkan dua nama calon Wakil Bupati Way Kanan, yakni M. Galang Putra Rahman, S.H. dan Soni Setiawan, S.T.
Usulan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada DPRD Kabupaten Way Kanan melalui Bupati Way Kanan, sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengisian jabatan Wakil Kepala Daerah yang mengalami kekosongan.
Ketua DPC PKB Way Kanan, Sairul Sidik, membenarkan telah tercapainya kesepakatan seluruh partai koalisi. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah bersama sebagai bentuk komitmen untuk mempercepat proses pengisian jabatan Wakil Bupati Way Kanan.
“Alhamdulillah seluruh partai koalisi pengusung sudah satu persepsi dan bermufakat mengusulkan dua nama calon Wakil Bupati kepada DPRD Way Kanan melalui Bupati Way Kanan. Ini merupakan tindak lanjut sesuai ketentuan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Sairul Sidik.
Ia menjelaskan, penandatanganan surat usulan dilakukan di Bandar Lampung pada hari libur dengan mempertimbangkan padatnya agenda para pimpinan partai politik, sehingga seluruh pihak dapat hadir dan menyelesaikan proses administrasi secara bersama-sama.
“Karena agenda pimpinan partai pengusung sangat padat, maka kami bersepakat melaksanakan penandatanganan dan penyampaian surat hari ini di Bandar Lampung. Yang terpenting, seluruh partai sudah mufakat sehingga proses pengisian jabatan Wakil Bupati dapat segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Selain mengusulkan dua nama calon, koalisi partai pengusung juga menyampaikan permohonan kepada Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan agar dapat menindaklanjuti usulan tersebut dengan menyelenggarakan rapat paripurna pemilihan Wakil Bupati Way Kanan sisa masa jabatan 2025–2030 setelah usulan resmi diteruskan oleh Bupati Way Kanan.
Proses pengisian jabatan Wakil Bupati Way Kanan dilakukan menyusul adanya kekosongan jabatan dan mengacu pada ketentuan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, yang mengatur mekanisme pengusulan dan pemilihan Wakil Kepala Daerah oleh DPRD.
Dengan tercapainya kesepakatan seluruh partai koalisi pengusung, proses pengisian jabatan Wakil Bupati Way Kanan diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, transparan, demokratis, dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat serta kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.(**)
