Komisi III DPR RI Rudianto Lallo Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa Penggunaan Vape
LlJBK | JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mendukung langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkaji fatwa terkait penggunaan rokok elektrik atau vape. Menurutnya, penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkoba merupakan persoalan serius yang perlu mendapat perhatian bersama.
Rudianto menilai, apabila vape digunakan sebagai modus baru dalam peredaran narkotika, diperlukan langkah penanganan yang serius untuk mencegah dampak yang lebih luas di tengah masyarakat, terutama bagi generasi muda.
“Saya mendukung langkah Kapolri yang mendorong MUI mengkaji fatwa terkait vape. Jika benar rokok elektrik disalahgunakan sebagai modus peredaran narkoba, persoalan ini harus ditangani secara serius karena menyangkut keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda,” kata Rudianto kepada wartawan, Minggu (18/10/2026).
Legislator Partai NasDem tersebut menekankan bahwa pembahasan fatwa perlu dilakukan melalui kajian yang komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kesehatan, sosial, hingga hukum. Ia berharap hasil kajian tersebut dapat menjadi salah satu upaya untuk menekan penyalahgunaan vape, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Namun, kajian fatwa perlu dilakukan secara mendalam dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, sosial, dan hukum. Yang terpenting, kita harus memastikan vape tidak menjadi celah baru bagi peredaran narkoba,” ujarnya.
Selain mendorong kajian dari sisi keagamaan, Rudianto juga menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan rokok elektrik untuk kejahatan narkotika. Menurutnya, langkah tersebut perlu diimbangi dengan edukasi dan upaya pencegahan agar masyarakat memahami potensi bahaya penyalahgunaan vape.
“Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan vape untuk kejahatan harus diperkuat, disertai edukasi dan pencegahan agar masyarakat terlindungi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti usulan Kapolri terkait kajian fatwa haram terhadap rokok elektrik atau vape. MUI akan membahas persoalan tersebut secara mendalam dengan menggunakan berbagai pendekatan.
“Kapolri saat kunjungan silaturrahim ke MUI, menyampaikan bahaya vape, karenanya MUI akan menindaklanjutinya dalam pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan,” kata Niam dalam keterangan kepada wartawan, dikutip Jumat (16/10/2026).
Usulan tersebut disampaikan Kapolri saat bersilaturahmi ke kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (13/10). Dalam kesempatan itu, Kapolri menyoroti meningkatnya angka penyelundupan narkoba dengan memanfaatkan rokok elektrik sebagai modus peredaran.
Dorongan agar MUI mengkaji persoalan vape tersebut menjadi bagian dari upaya merespons potensi penyalahgunaan rokok elektrik untuk peredaran narkoba. Di sisi lain, penegakan hukum, edukasi, dan pencegahan tetap menjadi langkah penting untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.(**)
