Korban Pelecehan Seksual Berulang Kali oleh Atasan, Laporkan ke Polres Lampung Utara
JBK, LAMPUNG UTARA – Seorang wanita berusia 18 tahun, berinisial HM, warga desa bumiratu kecamatan sungkai selatan menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh atasannya sendiri yang juga masih satu desa dengan bosnya, berinisial MY, di sebuah rumah makan di Kabupaten Lampung Utara. Korban yang baru menamatkan sekolah setahun lalu dan bekerja sebagai pelayan sejak dua bulan terakhir, akhirnya memberanikan diri melaporkan pelaku ke Polres Lampung Utara pada Sabtu (3/10/2026).
Menurut keterangan korban, pelecehan seksual tersebut telah berulang kali menimpanya. Insiden bermula ketika pelaku yang merupakan seorang perempuan, meminta HM untuk menjadi pacarnya. Namun, korban menolak karena hubungan sesama jenis bukan pilihannya.
“Awalnya bos saya meminta saya untuk menjadi pacarnya, tapi saya menolak karena kami sesama jenis. Tapi dia terus memaksa berulang kali, dan inilah awal petaka itu dimulai,” ujar HM sambil menahan isak.
Karena keterbatasan kamar di rumah makan yang beralamat di kalimerah kotabumi utara tersebut yang hanya memiliki satu ruangan, pelaku semakin leluasa melakukan aksinya. Korban menuturkan bahwa pelaku mengancam akan membunuhnya jika tidak menuruti kemauan pelaku.
“Saya dipaksa. MY menyodorkan tinju ke muka saya dan mengancam akan membunuh saya apabila tidak meladeni dia. Sehingga saya pasrah ketika dipaksa dan ditelanjangi, dan kemaluan korban dimasukkan dengan jari-jari tangan oleh pelaku MY,” tutur HM.
Pelaku diketahui menggunakan berbagai modus untuk melakukan aksinya, termasuk dengan alasan menumpang tidur di rumah korban. Aksi pelecehan tersebut sudah puluhan kali dilakukan MY terhadap HM, selalu diawali dengan ancaman pembunuhan dan penyebaran video.
Terungkap Berubahnya Sikap Korban
Kasus ini terungkap ketika ayah korban, berinisial AS, curiga melihat perubahan drastis pada perilaku anak perempuannya. Dari yang sebelumnya periang, HM menjadi pendiam dan selalu mengurung diri di kamar setiap kali pulang kerja.
Ketika ditanya, HM akhirnya mengakui kejadian yang menimpa dirinya kepada orang tua. Geram atas kejadian tersebut, orang tua korban langsung mengajak HM ke Polres Lampung Utara untuk melaporkan pelaku.
Orang tua korban melaporkan MY dengan menyertakan hasil visum et repertum yang menunjukkan luka robek pada organ intim HM akibat perbuatan pelaku.
Laporan diterima oleh pihak Polres Lampung Utara dengan nomor surat tanda penerimaan laporan B/X/2026 tertanggal 3 Oktober 2026. Penerima laporan adalah M. Khahfi Indrianto, S.H., M.H., C.PHR. Brigadir NRP 97020777.
Orang tua korban berharap kepada pihak Polres Lampung Utara agar segera menangkap MY karena dikhawatirkan pelaku akan kembali mengancam dan melakukan aksi serupa terhadap anak mereka atau korban lainnya.(**)
