Keringanan Pajak dan Balik Nama Kendaraan Lampung Diperpanjang hingga 23 Desember 2026
JBK | LAMPUNG UTARA — Kepala Samsat Lampung Utara, Mohammad Arifin, mengajak masyarakat memanfaatkan perpanjangan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan balik nama kendaraan di Provinsi Lampung. Program berlangsung mulai 1 November hingga 23 Desember 2026 berdasarkan materi sosialisasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung.
“Perpanjangan ini memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban kendaraan melalui berbagai keringanan, mulai dari diskon pajak, pembebasan denda dan pajak progresif, hingga keringanan pembayaran tunggakan sesuai ketentuan program,” ujar Mohammad Arifin Selasa, 3 November 2026
Wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan dapat memperoleh diskon PKB sebesar 5 hingga 15 persen. Pembayaran pokok PKB juga dapat dilakukan mulai 30 hari sebelum jatuh tempo, disertai fasilitas pembebasan denda dan pajak progresif.
Bagi kendaraan dengan tunggakan satu tahun atau lebih dan berusia di atas 20 tahun, keringanan diberikan berupa pembayaran pokok PKB tahun berjalan saja. Sementara kendaraan berusia hingga 20 tahun dengan tunggakan satu tahun atau lebih cukup membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan PKB tahun pertama.
“Kami berharap masyarakat tidak menunggu hingga masa program hampir berakhir. Manfaatkan kesempatan ini untuk menuntaskan kewajiban pajak dan administrasi kendaraan,” jelas Arifin ketika ditemui di ruang kerjanya.
Sesuai instruksi Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, program juga mencakup keringanan mutasi atau balik nama kendaraan di dalam wilayah Provinsi Lampung. Diskon PKB sebesar 25 persen berlaku untuk kendaraan roda empat, sedangkan kendaraan roda dua memperoleh diskon 50 persen.
Untuk kendaraan yang dimutasi masuk ke Provinsi Lampung dari daerah lain, tersedia diskon PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan 50 persen pada tahun kedua. Adapun pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Masyarakat Lampung Utara diharapkan memanfaatkan masa program untuk melunasi kewajiban pajak maupun menyelesaikan administrasi balik nama kendaraan sebelum 23 Desember 2026. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Samsat Lampung Utara dan kanal resmi Bapenda Provinsi Lampung.(**)
