29 Oktober 2026

Jurnalis Berita Kota

Aktual dan Terpercaya

Pernyataan JPU dan Kuasa Hukum ES Usai Sidang Mengatakan !

JBK | BANDAR LAMPUNG – Perkara dugaan korupsi yang menjerat terdakwa berinisial ES (57), Pegawai Negeri Sipil, memasuki babak baru. Sidang lanjutan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA / Tipikor, Rabu (28/10/2026) .

Berdasarkan Surat Panggilan Terdakwa Nomor: B-987/L.8.10.8/Ft.1/10/2026 yang diterbitkan Cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang pada 22 Oktober 2026, terdakwa dipanggil untuk menghadap JPU guna keperluan persidangan.

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 9 orang saksi dari vendor atau pihak ketiga.

Kehadiran 9 saksi tersebut yang dihadirkan JPU didengar kesaksian dibawah sumpah, Majelis hakim untuk pembuktian perkara, karena mereka dinilai mengetahui secara langsung proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, anggaran yang menjadi objek perkara.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Cabah Pelabuhan Panjang, *Ridho Rama Ziska, S.H., M.H.*, dalam perkara ini, membenarkan agenda persidangan tersebut kepada awak media.

“Untuk sidang hari Rabu, 28 Oktober 2026, agenda persidangan adalah pemeriksaan saksi-saksi dari JPU. Kami menghadirkan 9 saksi dari vendor atau pihak ketiga,” ujar JPU.

Menurutnya, keterangan para saksi vendor sangat penting untuk membuat terang perkara di hadapan majelis hakim.

“Kami ingin majelis hakim mendapatkan gambaran yang utuh, bagaimana proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan itu berjalan. Apakah sesuai prosedur atau ada penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Semua akan terungkap dari keterangan para saksi ini,” tegasnya.

Ridho juga memastikan pihaknya akan terus menghadirkan saksi-saksi secara bertahap sesuai dengan kebutuhan pembuktian dalam persidangan.

“Kami berkomitmen untuk membuktikan dakwaan secara profesional dan transparan di persidangan. Kami minta publik untuk mengawal dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tambahnya.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum terdakwa ES, Edi Hermansyah, S.H. dan Partner , menilai keterangan para saksi yang dihadirkan JPU terdapat kejanggalan.

“Dari keterangan para saksi yang dihadirkan JPU, kami melihat ada kejanggalan dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan,” ujar kuasa hukum ES

Menurutnya, keterangan tersebut akan diuji lebih lanjut dalam persidangan berikutnya untuk membuka fakta yang sebenarnya.

Sidang Berjalan Terbuka

Sidang digelar secara terbuka untuk umum dengan pengamanan dari aparat terkait. Terdakwa ES hadir didampingi tim penasihat hukumnya.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk menggali keterangan para saksi, dan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menguji keterangan tersebut.

Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi-saksi lanjutan dari JPU.

Publik kini menanti, apakah keterangan 9 saksi dari vendor pihak ketiga tersebut akan semakin menguatkan dakwaan JPU atau justru membuka fakta baru dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat ES.(**).

Copyright | Jurnalis Berita Kota © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.