25 September 2026

Jurnalis Berita Kota

Aktual dan Terpercaya

PLN Tegaskan Tiang Listrik Bukan Infrastruktur Publik, Provider Internet Ilegal Diminta Bangun Tiang Milik Sendiri 

JBK, WAY KANAN – PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Blambangan Umpu menegaskan bahwa tiang dan jaringan listrik milik perusahaan bukan merupakan infrastruktur publik yang dapat digunakan secara bebas oleh pihak lain. Karena itu, pemasangan kabel jaringan internet (fiber optik/WiFi) pada tiang listrik tanpa izin resmi dinyatakan sebagai tindakan ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat serta mengganggu keandalan sistem kelistrikan.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Team Leader Teknik/Supervisor Teknik PT PLN (Persero) ULP Blambangan Umpu UP3 Kotabumi UID Lampung, Asril Irawan, saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu (2/8/2026).

Menurut Asril, setiap tiang dan jaringan listrik milik PLN dibangun secara khusus untuk mendukung distribusi tenaga listrik kepada pelanggan. Oleh karena itu, penggunaan infrastruktur tersebut oleh pihak ketiga harus melalui mekanisme perizinan dan kerja sama resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Infrastruktur PLN seperti tiang pada jaringan hanya dapat dilalui oleh kabel dan jaringan milik PT PLN (Persero) yang khusus untuk menyalurkan tenaga listrik kepada pelanggan atau masyarakat. Terkait jalur kabel WiFi yang menumpang di tiang atau infrastruktur PT PLN (Persero), apabila tidak memiliki izin resmi, maka pemasangan tersebut merupakan tindakan ilegal,” ujar Asril.

Ia menjelaskan, keberadaan kabel fiber optik yang dipasang tanpa izin tidak hanya melanggar ketentuan pemanfaatan aset perusahaan, tetapi juga dapat menghambat kegiatan operasional dan pemeliharaan jaringan listrik. Selain itu, kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko gangguan kelistrikan hingga kecelakaan kerja maupun kecelakaan bagi masyarakat.

Asril juga menegaskan bahwa penyedia layanan internet semestinya membangun jaringan dan tiang penyangga secara mandiri, sebagaimana dilakukan oleh perusahaan telekomunikasi yang telah memiliki infrastruktur sendiri.

“Seharusnya pihak provider WiFi membangun jalur tiang atau fasilitas kabel sendiri sebagaimana perusahaan telekomunikasi yang memiliki jalur dan tiang sendiri. Kami tidak dapat mentoleransi pemasangan liar yang berpotensi menyebabkan gangguan listrik maupun kecelakaan fatal,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi dasar bagi PLN untuk melakukan penertiban terhadap pemasangan jaringan internet yang diduga tidak memiliki izin di sejumlah wilayah Kabupaten Way Kanan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan ketenagalistrikan, melindungi aset negara, serta memastikan keandalan pelayanan listrik kepada masyarakat.

Sebelumnya, dugaan pemasangan kabel jaringan internet yang menumpang pada tiang listrik tanpa izin dilaporkan terjadi di wilayah Kecamatan Buay Bahuga dan Kecamatan Way Tuba. Informasi tersebut diperoleh dari hasil penelusuran Tim Media Jurnallampung.

PLN juga mengimbau masyarakat agar tidak mendukung praktik pemasangan jaringan internet yang mengabaikan aspek keselamatan dan ketentuan hukum. Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan pemasangan kabel telekomunikasi yang diduga dilakukan tanpa izin pada infrastruktur ketenagalistrikan agar dapat ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.

Sejak diturungkannya berita ini belum ada terdapat tanggapan atau klarifikasi dari pihak penyedia layanan internet yang disebut atau berkepentingan, redaksi memberikan ruang hak jawab.(**)

Copyright | Jurnalis Berita Kota © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.