24 Maret 2025

Jurnalis Berita Kota

Aktual dan Terpercaya

Mobil Tangki BBM Pertamina Diduga “Kencing” Gudang Sepang Jaya kecamatan Kedaton

JURNALIS BERITA KOTA, BANDARLAMPUNG —Diduga Oknum sopir truk tangki Pertamina merah putih diduga sering mengeluarkan isi Bahan Bakar Minyak (BBM) masuk ke salah satu gudang di sepang jaya kecamatan kedaton bandarlampung, senin (03/06/2024).

Tindakan dengan istilah “kencing” digunakan untuk mengambil minyak dari sisa pengantaran atau mencuri BBM dari tangki yang hendak didistribusikan ke pihak tertentu tanpa prosedur resmi.

“Dari pantauan tim di lokasi sekitar pukul 10:30 WIB terlihat sebuah tangki Mobil minyak pertamina merah putih masuk kedalam gudang sepang jaya kecamatan Kedaton bandarlampung.

Mobil armada yang bermerk Pertamina merah putih dengan nomor polisi BE ** dengan dibawa oleh seorang sopir keluar masuk gudang sepang jaya kecamatan Kedaton bandarlampung.

Salah satu narasumber yang berada di sekitar lokasi yang tidak ingin disebutkan namanya berinisial S mengatakan sering melihat mobil pertamina pertamina merah putih pengangkut bahan bakar minyak (BBM) masuk ke gudang yang berasa di sepang jaya kecamatan Kedaton bandarlampung.

“Iya mas saya sering liat mobil putih merah sering masuk ke dalam gudang di sepang jaya Kedaton bandarlampung”.

Berdasarkan Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa : Setiap orang yang melakukan:

Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.(**)

Tinggalkan Balasan