Rapat Warga Bahas Kompensasi dan Dampak Pembangunan Angkasa Land, Aktivitas Proyek Sementara Dihentikan
JBK, BANDAR LAMPUNG — Musyawarah warga terkait rencana pemberian kompensasi serta dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas pembangunan perumahan komersial dan ruko oleh pihak pengembang Angkasa Land di wilayah Gg. Sakai Sambayan, Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung, Kamis (17/9/2026), belum menghasilkan kesepakatan.
Rapat yang digelar atas undangan Ketua RT setempat tersebut membahas sejumlah persoalan yang disampaikan warga, antara lain rencana pemindahan atau pemberian kompensasi terhadap pos ronda/gardu, dampak debu atau polusi, serta penggunaan jalan selama berlangsungnya aktivitas pembangunan.
Dalam musyawarah tersebut, warga juga mempertanyakan sejumlah hal berkaitan dengan proses perizinan dan tanda tangan masyarakat yang sebelumnya diminta oleh pamong setempat.
Kaling Jelaskan Permintaan Tanda Tangan Warga
Menanggapi pertanyaan warga mengenai tanda tangan yang sebelumnya diminta, Kepala Lingkungan (Kaling) menjelaskan bahwa tanda tangan tersebut diperlukan sebagai bagian dari proses pengurusan perizinan bagi perusahaan pengembang.
Menurut Kaling, permintaan tersebut dimaksudkan untuk memperoleh persetujuan atau mengetahui tanggapan masyarakat yang berada di sekitar lokasi pembangunan dari berbagai arah, yakni barat, timur, utara dan selatan.
Kaling menegaskan bahwa permintaan tanda tangan tersebut tidak dimaksudkan untuk kepentingan lain, melainkan berkaitan dengan kebutuhan administrasi pengurusan perizinan perusahaan pengembang Angkasa Land.
Pengembang: Kompensasi Masih Menunggu Persetujuan Pimpinan
Sementara itu, perwakilan pengembang Angkasa Land, Ardi, membenarkan bahwa pihaknya memang memiliki rencana pembangunan perumahan di kawasan tersebut.
Terkait kompensasi yang menjadi salah satu pokok pembahasan, pihak pengembang menyampaikan bahwa usulan kompensasi telah dikoordinasikan dengan pihak RT setempat dan diajukan kepada pimpinan Angkasa Land.
Namun, menurut pihak pengembang, persetujuan kompensasi yang diberikan pimpinan baru berdasarkan perhitungan atau pertimbangan dari pihak pengembang. Dengan demikian, tidak seluruh tuntutan atau usulan kompensasi warga dapat langsung disetujui.
“Usulan kompensasi sudah kami sampaikan kepada pimpinan. Namun, persetujuannya berdasarkan perhitungan dari pihak pengembang, sehingga belum seluruh permintaan kompensasi dapat disetujui,” demikian keterangan pihak pengembang dalam rapat.
Pengembang Akui Ada Debu, Upayakan Penyiraman
Mengenai keluhan warga terkait debu akibat aktivitas pembangunan, pihak pengembang menyampaikan bahwa kondisi debu juga dipengaruhi faktor cuaca, khususnya musim kemarau.
Meski demikian, pihak pengembang menyatakan akan berupaya mengurangi dampak debu dengan melakukan penyiraman di sekitar kawasan pembangunan.
Pihak pengembang menyatakan akan melakukan upaya sesuai kemampuan untuk meminimalkan dampak aktivitas pembangunan terhadap masyarakat sekitar.
Lurah: Keluhan Warga Akan Dijembatani
Lurah Gunung Agung, Fadhil Alman Febrie, S.STP., MM, mengatakan pihak kelurahan bersama unsur pamong setempat, termasuk RT, Kaling dan Bhabinkamtibmas, akan berupaya menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pihak pengembang.
Menurutnya, berbagai keluhan yang disampaikan warga akan dikoordinasikan kepada pihak terkait agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah.
“Keluhan masyarakat akan kami upayakan untuk dijembatani kepada pihak pengembang agar persoalan yang ada di tengah masyarakat dapat diselesaikan dengan baik,” kata Fadhil.
Terkait persoalan jalan dan limbah, Fadhil menjelaskan bahwa kewenangan teknisnya berada pada dinas terkait sehingga perlu dilakukan koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan.
Bhabinkamtibmas Dorong Penyelesaian Persuasif
Bhabinkamtibmas Kelurahan Gunung Agung, Yudi Siregar, dalam rapat tersebut menyampaikan pendekatan secara persuasif dengan mendorong seluruh pihak mencari penyelesaian yang dapat diterima bersama.
Ia berharap persoalan yang dikeluhkan masyarakat, termasuk debu, keberadaan atau pemindahan gardu/pos ronda, serta penggunaan jalan, dapat diselesaikan melalui komunikasi antara warga dan pihak perusahaan.
Bhabinkamtibmas juga meminta agar persoalan terkait legalitas dan perizinan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Tiga Persoalan Utama Masih Menunggu Penyelesaian
Dalam rapat tersebut, sedikitnya terdapat tiga persoalan utama yang masih harus dibahas lebih lanjut, yakni:
Persoalan gardu atau pos ronda;
Dampak debu atau polusi akibat aktivitas pembangunan;
Penggunaan jalan oleh kendaraan dan aktivitas proyek.
Pihak kelurahan juga menekankan pentingnya memastikan penggunaan jalan dan operasional kegiatan pembangunan sesuai dengan legalitas serta perizinan yang berlaku.
Apabila terdapat kegiatan yang belum sesuai dengan ketentuan perizinan, aktivitas pekerjaan diminta untuk dihentikan sementara sampai persoalan legalitas dan perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dapat diselesaikan.
Rapat Belum Temui Titik Temu
Pada akhir musyawarah, Lurah Gunung Agung menyampaikan bahwa rapat belum dapat menghasilkan kesimpulan final maupun persetujuan bersama antara warga dan pihak pengembang.
Untuk itu, pertemuan lanjutan akan diagendakan kembali dengan melibatkan pihak pengembang, termasuk pimpinan Angkasa Land, bersama pemerintah kelurahan, pamong dan warga.
Adapun hasil sementara rapat meliputi:
Para pihak perlu kembali duduk bersama dengan menghadirkan pimpinan Angkasa Land;
Musyawarah Kamis (17/9/2026) belum menghasilkan keputusan final;
Akan diagendakan rapat lanjutan bersama Kelurahan Gunung Agung untuk membahas dan menentukan penyelesaian persoalan;
Undangan rapat lanjutan akan disampaikan kepada warga setelah agenda pihak pimpinan Angkasa Land dapat disesuaikan.
Dengan belum tercapainya kesepakatan, aktivitas pekerjaan pembangunan rumah komersial, ruko dan kafe disebut sementara dihentikan sambil menunggu penyelesaian persoalan perizinan serta pembahasan lebih lanjut dengan pihak pemerintah kota dan masyarakat.
Penghentian sementara tersebut diharapkan menjadi ruang bagi seluruh pihak untuk melakukan koordinasi dan memastikan kegiatan pembangunan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar..(Red)
