Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Masuki Tahap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung
JBK, BANDAR LAMPUNG, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 melalui agenda Lanjutan Pembicaraan Tingkat I berupa penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, yang digelar di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Jumat (17/7/2026).
Rapat paripurna dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Lampung mewakili Pemerintah Provinsi Lampung serta unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Lampung. Agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna sehari sebelumnya, Kamis (16/7/2026), saat Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menyampaikan penjelasan atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.
Dalam sidang tersebut, delapan fraksi DPRD Provinsi Lampung menyampaikan pandangan umum sebagai bagian dari mekanisme pembahasan legislasi daerah sebelum memasuki tahapan penyampaian jawaban pemerintah terhadap masukan fraksi.
Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra, Intan Rehana, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Lampung atas keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk ke-12 kali secara berturut-turut.
Menurut Fraksi Gerindra, capaian tersebut menunjukkan pengelolaan keuangan daerah telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Namun demikian, opini WTP dinilai harus dibarengi dengan komitmen kuat dalam menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara tepat waktu guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Selain itu, Fraksi Partai Gerindra juga memberikan apresiasi terhadap sejumlah program pembangunan Pemerintah Provinsi Lampung, di antaranya pembangunan infrastruktur jalan, penguatan sektor pertanian melalui program swasembada pangan, penyediaan pupuk, serta berbagai kebijakan yang dinilai mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan hasil telaah terhadap dokumen pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, Fraksi Partai Gerindra menyatakan Raperda tersebut telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Syukron Muchtar, menegaskan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat atas penggunaan setiap rupiah anggaran daerah.
Menurut Fraksi PKS, keberhasilan pelaksanaan APBD tidak hanya diukur dari tingkat serapan anggaran maupun raihan opini WTP, tetapi juga harus tercermin melalui manfaat nyata yang dirasakan masyarakat, seperti meningkatnya kualitas jalan dan jembatan, tersedianya akses air bersih, membaiknya pelayanan kesehatan dan pendidikan, terlindunginya petani serta pelaku usaha kecil, hingga pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Provinsi Lampung.
Fraksi PKS turut mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Provinsi Lampung kembali memperoleh opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Meski demikian, fraksi menilai capaian tersebut harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran, efektivitas program pembangunan, pengelolaan aset daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi PKS menyatakan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan selanjutnya. Namun, fraksi meminta Pemerintah Provinsi Lampung memberikan jawaban secara komprehensif terhadap seluruh masukan fraksi, disertai data kuantitatif, lokasi kegiatan, perangkat daerah yang bertanggung jawab, penyebab permasalahan, serta rencana tindak lanjut berikut target waktu penyelesaiannya.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan umum, pimpinan rapat menunda sidang paripurna dan menjadwalkan kembali pembahasannya pada Senin, 20 Juli 2026, dengan agenda Lanjutan Pembicaraan Tingkat I, yakni penyampaian jawaban Gubernur Lampung atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.
Tahapan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembentukan peraturan daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, guna memastikan proses pembahasan Raperda berlangsung secara transparan, akuntabel, dan memberikan ruang bagi penyampaian pandangan serta evaluasi dari seluruh fraksi DPRD sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.(**)
