24 September 2026

Jurnalis Berita Kota

Aktual dan Terpercaya

Tersangka Penganiayaan Oknum Guru di SMPN 1 Gunung Sugih Belum Ditahan, Publik Pertanyakan Profesionalitas Penanganan

JBK, LAMPUNG TENGAH – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum guru di SMP Negeri 1 Gunung Sugih memasuki tahap krusial dan menuai sorotan publik. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Hendarti Agustina, S.Pd hingga kini belum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian, Senin (06/04/2026).

Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada 23 Desember 2026 di lingkungan sekolah, yang diduga melibatkan sesama tenaga pendidik. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, yang selanjutnya melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka ditetapkan melalui surat dengan nomor: B/81/III/2026/Reskrim. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada langkah penahanan maupun penjelasan resmi dari penyidik terkait hal tersebut.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai transparansi dan konsistensi penegakan hukum, khususnya karena kasus terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjunjung tinggi nilai etika dan profesionalitas.

Pihak korban, melalui sumber yang enggan disebutkan identitasnya, menyampaikan kekecewaannya atas belum adanya kejelasan lanjutan proses hukum.

“Status sudah tersangka, tetapi belum ada langkah lanjutan. Kami berharap ada kejelasan agar tidak menimbulkan berbagai dugaan di masyarakat,” ujarnya.

Kanit Reskrim Polsek Gunung Sugih, Ipda Bambang Setiawan, menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka tidak bersifat otomatis, melainkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, pasal yang disangkakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, yakni Pasal 466 atau Pasal 471.

“Tersangka kasus penganiayaan dapat ditahan apabila ancaman pidananya di atas lima tahun atau memenuhi syarat objektif penahanan. Namun, jika termasuk penganiayaan ringan dengan ancaman maksimal enam bulan, umumnya tidak dilakukan penahanan,” jelasnya.

Ia menambahkan, penahanan harus memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah serta alasan subjektif, seperti risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, atau mempengaruhi saksi.

Belum dilakukannya penahanan memunculkan sejumlah pertanyaan, di antaranya apakah syarat penahanan belum terpenuhi, apakah tersangka dinilai kooperatif, atau terdapat pertimbangan lain dari penyidik.

Secara prosedural, belum ada bukti pelanggaran hukum dalam penanganan perkara ini. Namun, minimnya keterbukaan informasi dinilai berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

Selain itu, perhatian juga tertuju pada pihak sekolah yang hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait status tersangka maupun langkah administratif yang diambil.

Sebagai institusi pendidikan, sekolah dinilai memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas profesi serta memastikan lingkungan belajar yang aman dan kondusif.

Apabila terbukti bersalah, tersangka dapat dijerat ketentuan pidana terkait penganiayaan serta berpotensi dikenakan sanksi disiplin sebagai aparatur sipil negara dan sanksi kode etik profesi guru.(Tim)

Copyright | Jurnalis Berita Kota © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.