Warga Desa Cahaya Mas Diduga Dibatasi Akses Sumur Bor Dana Desa di Tengah Kemarau
SUNGAI BARAT, LAMPUNG UTARA — Warga Dusun II, Desa Cahaya Mas, Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara, menyerukan adanya penanganan atas dugaan penguasaan secara sepihak terhadap sumur bor yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Dugaan itu muncul setelah warga menemukan pagar tembok yang membatasi akses mereka untuk mengambil air, di tengah musim kemarau yang berkepanjangan.
Seorang warga Dusun II Cahaya Bangun yang meminta namanya tidak dicantumkan mengatakan, kondisi tersebut sudah lama berlangsung. Namun, menurutnya, pemasangan tembok pembatas kini membuat warga semakin sulit memperoleh air untuk kebutuhan sehari-hari.
“Kejadian ini sudah lama, tetapi kami hanya diam. Sekarang sudah dipasang tembok pembatas oleh oknum SW, sehingga kami tidak bisa lagi mengambil air. Bukan kah ini bantuan dari pemerintah, kenapa jadi dimiliki secara pribadi?” ujar warga tersebut, Minggu, 25 Oktober 2026.
Warga mengatakan sumur bor tersebut dibangun menggunakan dana desa dan seharusnya menjadi fasilitas umum yang dapat dimanfaatkan masyarakat, khususnya saat pasokan air menipis akibat kemarau. Mereka berharap pemerintah desa dan pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan tersebut secara tegas dan berimbang.
Warga berharap apabila ditemukan unsur penguasaan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi, pemerintah desa, pemerintah kabupaten, serta aparat terkait segera melakukan pengecekan lapangan dan mengambil langkah penanganan. Mereka juga meminta akses air bagi masyarakat sekitar segera dibuka kembali.
Secara hukum, sumber daya air dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air juga menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah bertugas memenuhi kebutuhan pokok minimal masyarakat atas air
Undang-undang tersebut mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sumber air maupun prasarana sumber daya air. Ketentuan tersebut mencakup ancaman pidana penjara dan denda, tergantung bentuk pelanggaran yang terbukti.
Untuk keberimbangan pemberitaan, pihak yang diduga terlibat, inisial SW, telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Pesan tersebut terbaca, tetapi hingga pemberitaan ini dibuat belum mendapat jawaban.
Terpisah, Kepala Desa Cahaya Mas, Rahman, juga berupaya dikonfirmasi, namun belum dapat dihubungi. Hal yang sama dialami Sekretaris Desa, Eko Purwanto; panggilan telepon dan pesan WhatsApp yang dikirimkan masuk, tetapi belum dijawab hingga berita ini disusun.
Redaksi akan memuat tanggapan atau klarifikasi dari pihak-pihak terkait apabila telah diterima.(**)
