24 September 2026

Jurnalis Berita Kota

Aktual dan Terpercaya

Wartawan Dalami Keluhan Limbah Pengelolaan MBG di Panjang Utara 2, Konfirmasi dan Hak Jawab Jadi Prioritas

JBK, BANDAR LAMPUNG — Keluhan terkait dugaan persoalan limbah dari kegiatan pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Panjang, Bandar Lampung, kembali menjadi perhatian. Informasi tersebut disampaikan kepada wartawan oleh narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Wartawan melakukan upaya konfirmasi untuk memperoleh informasi yang berimbang terkait laporan tersebut, sekaligus memastikan sejauh mana persoalan yang sebelumnya disebut telah melalui proses mediasi, Minggu (16/08/2026).

Dalam komunikasi dengan salah satu pihak yang dikonfirmasi yaitu Pimpinan MBG Susilowati disampaikan bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas melalui mediasi. Namun, dari informasi yang diterima wartawan, masih terdapat laporan baru dari narasumber mengenai persoalan limbah, khususnya keluhan terkait bau yang diduga berasal dari aktivitas pengelolaan MBG di kawasan Panjang.

Wartawan menegaskan bahwa informasi yang diperoleh dari narasumber akan diverifikasi dan diberitakan secara proporsional, tanpa menambahkan ataupun melebih-lebihkan keterangan yang disampaikan.

“Kalau ada laporan dari narasumber, tentu kami akan melakukan konfirmasi. Apa yang disampaikan narasumber harus diverifikasi dan pihak yang berkaitan juga diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan,” demikian pokok penjelasan dalam komunikasi tersebut.

Dalam proses peliputan, wartawan juga menyampaikan bahwa identitas narasumber merupakan bagian dari kerahasiaan jurnalistik yang wajib dihormati sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Perlindungan terhadap narasumber tidak berarti mengabaikan prinsip verifikasi dan keberimbangan dalam pemberitaan.

Sementara itu, muncul pula informasi mengenai adanya dugaan tekanan atau ancaman terhadap pihak-pihak yang menyampaikan keluhan. Informasi tersebut masih berupa keterangan yang diterima wartawan dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta sebelum dilakukan verifikasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.

Terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah, wartawan akan melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari pengelola kegiatan, masyarakat sekitar, serta instansi pemerintah yang memiliki kewenangan di bidang lingkungan hidup dan pelaksanaan program MBG.

Pemberitaan mengenai persoalan limbah tersebut tidak dimaksudkan untuk menghakimi atau menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu. Dugaan mengenai sumber limbah, dampak bau, maupun pihak yang bertanggung jawab harus dibuktikan melalui keterangan dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila diperlukan, pemeriksaan kondisi lingkungan, pengelolaan air limbah, sampah, maupun sumber bau oleh instansi berwenang dapat menjadi bagian penting dalam memastikan fakta di lapangan.

Wartawan juga membuka ruang bagi pihak pengelola MBG maupun pihak lain yang disebut dalam informasi untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun data pendukung. Hak jawab dan hak koreksi akan diberikan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Dengan demikian, pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya menjalankan fungsi pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, melakukan kontrol sosial, serta mendorong adanya penyelesaian persoalan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.(Red)

Copyright | Jurnalis Berita Kota © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.