Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dokumen Tanah, Kasus Mantan Kepala Kampung Disorot
JBK, TULANG BAWANG – Dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen tanah mencuat di Kabupaten Tulang Bawang. Kasus ini bermula dari pengakuan seorang warga bernama Lasiman yang mengaku telah meminta sertifikat tanah kepada saudara Paridi, yang sudah ada akte jual beli (AJB dari kecamatan) kepada mantan Kepala Kampung setempat, sertifikat tersebut terbit periode 2016 hingga 2017, namun hingga kini sertifikat tersebut sebagian belum di berikan kepada yang bersangkutan.
Lasiman mengungkapkan bahwa dirinya telah membeli tanah di desa suka makmur kecamatan penawar aji sejumlah 31 hektar yang surat nya masih PP24 dan yang udah sertifikat 5 hektar jadi total jumlahnya 36 hektar, adapun pembelian tersebut dari saudara paridi dan warga desa suka makmur yang sudah di AJB kan melalui AJB kecamatan, pembelian tanah tersebut pada tahun 2010 sampai 2012.
Pada tahun 2016 dan tahun 2017 terbit lah sertifikat akan tetapi tidak di dustribusikan kepada pemilik atau pemegang ajb sampai saat ini.
Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada Selasa, (03/02/2026), Paridi membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa Lasiman tidak pernah mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah kepadanya.
“Iya mas, saudara Lasiman tidak pernah mengajukan permohonan sertifikat atas tanahnya. Bahkan AJB yang diterbitkan tidak ada dilampirkan alas hak atau PP24 maupun SKT (Surat Keterangan Tanah),” jelas Paridi.
Di sisi lain, Lasiman membantah pernyataan Paridi. Menurutnya, penerbitan Akta Jual Beli (AJB) mustahil dilakukan tanpa adanya dasar hukum berupa SKT atau PP 24. Bahkan SKT Tanah ya sudah ditarik pihak aparat kampung pada saat itu walaupun saya tidak ada bukti tanda terima penarikan SKT Tanah saya.
“Tidak mungkin AJB terbit kalau tidak ada dasar hukumnya, yaitu SKT atau PP24. Apa yang disampaikan Paridi menurut saya tidak benar dan terkesan sebagai pembelaan diri agar lepas dari tanggung jawab saat menjabat sebagai Kepala Kampung,” ujar Lasiman saat dikonfirmasi media Jurnalis Berita Kota via WhatsApp, Selasa (03/02/2026).
Persoalan ini turut diperkuat oleh keterangan warga lainnya. Sardiono menyatakan tidak pernah menerima pembagian tanah di Kampung Suka makmur tanpa menebus surat PP24. Pernyataan tersebut disampaikan langsung kepada Paridi.
Sementara itu, Dikin, yang disebut sebagai pihak yang terlibat dalam pembuatan sertifikat, menyatakan bahwa sertifikat tanah yang telah dibuat dan tercantum dalam AJB di Kampung Suka makmur sebenarnya sudah terbit, namun tidak didistribusikan kepada para pemilik tanah.
Persoalan ini turut menyeret nama Hi. Margani, yang mengaku membeli sebidang tanah seluas 25 hektare dari Lasiman. Dalam transaksi tersebut, Lasiman menjanjikan tanah beserta sertifikatnya.
“Iya, saya membeli tanah 25 hektare. Sertifikat dijanjikan, tapi sampai sekarang tidak pernah diberikan. Dari 25 hektare itu, hanya 9 hektare yang bersertifikat, sedangkan 16 hektare lainnya hanya berupa AJB,” ungkap Hi. Margani.
Hi. Margani mengaku telah beberapa kali menempuh jalur mediasi, namun tidak menemukan titik temu. Akhirnya, ia melaporkan Lasiman ke Polres Tulang Bawang atas dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen. Sesuai surat laporan pengaduan/33/III/2025/Reskrim, Tanggal 11 Maret 2025.
Penyidik Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang, Robert, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Laporan terkait saudara Lasiman masih dalam proses hukum dan saat ini progres penanganannya masih berjalan,” ujar Robert kepada awak media pada Sabtu (31/01/2026).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi terkait perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut. Aparat kepolisian masih melakukan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Red)
