BERITA KEHILANGAN SERTIPIKAT TANAH
JBK, BANDAR LAMPUNG – Telah terjadi kehilangan dokumen sertipikat tanah atas nama Andi Saputra, warga Kelurahan Tanjung Seneng, Kecamatan Tanjung Seneng, Kota Bandar Lampung.
Andi Saputra menyampaikan kepada awak media Jurnalis Berita Kota ADV cetak dan Online serta Streaming YouTube. Bahwa kehilangan sertipikat tersebut sedang dalam proses pengurusan administrasi sebagai persyaratan penerbitan pengumuman kehilangan yang diminta oleh Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung. Keterangan tersebut disampaikan di kediamannya di Jalan Cendana Gang Sakai No. 13, Kelurahan Tanjung Seneng, Rabu (20/05/2026).
Adapun sertipikat yang dilaporkan hilang berupa:
Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1236/Tj.S
Luas tanah 292 meter persegi
Nomor Surat Ukur 717/Tj.S/2003 tanggal 07 Juni 2003
Berlokasi di Kelurahan Tanjung Seneng, Kecamatan Tanjung Seneng, Kota Bandar Lampung
Atas nama Andi Saputra
Sebelumnya, Andi Saputra telah membuat laporan kehilangan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bandar Lampung sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) Nomor: SKTLK/1833/VI/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tertanggal 28 Juni 2024.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa sertipikat diketahui hilang pada tanggal 15 April 2024 sekitar pukul 12.00 WIB di wilayah Jalan Cendana, Kelurahan Tanjung Seneng, Kota Bandar Lampung.
Selain itu, yang bersangkutan juga telah melaporkan kehilangan tersebut kepada Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung pada tanggal 19 Mei 2026. Berdasarkan surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung Nomor: HP.02.02/1103-18.71/V/2026 perihal Pengumuman Sertipikat Hilang, pemohon diminta untuk mengumumkan kehilangan sertipikat tersebut melalui surat kabar harian setempat dengan biaya pengumuman dibebankan kepada pemohon.
Pihak terkait mengimbau apabila ada pihak yang menemukan atau mengetahui keberadaan sertipikat dimaksud agar dapat menghubungi pemilik atau instansi terkait guna proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Red)
