Dugaan Penimbunan BBM Solar Bersubsidi di Kalianda, Warga Soroti Aktivitas Truk Keluar-Masuk Gudang
JBK, LAMPUNG SELATAN – Dugaan adanya aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi menjadi sorotan warga di sekitar Jalan Simpang Pintu Tol Gontor, depan SMA Sebaya, Kalianda, Lampung Selatan, Selasa (29/09/2026).
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, terdapat sebuah gudang yang diduga digunakan untuk aktivitas penyimpanan BBM jenis solar. Warga juga menyoroti adanya kendaraan truk yang disebut sering keluar masuk lokasi tersebut.
Salah seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan, berinisial AB, mengaku beberapa kali melihat aktivitas kendaraan truk keluar masuk gudang yang diduga berkaitan dengan penyimpanan BBM solar bersubsidi.
“Kalau aktivitas truk keluar masuk gudang memang sering kami lihat. Kami tidak mengetahui secara pasti apa yang ada di dalam gudang tersebut, tetapi warga menduga ada aktivitas penyimpanan BBM solar,” ujar AB.
AB berharap aparat penegak hukum maupun instansi terkait dapat melakukan pengecekan langsung untuk memastikan aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.
“Kami berharap ada pemeriksaan dari pihak berwenang. Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu masyarakat juga ingin mengetahui secara jelas. Tetapi kalau ditemukan penyalahgunaan BBM bersubsidi, kami berharap dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Dugaan Keterlibatan Oknum Anggota
Selain dugaan aktivitas penimbunan BBM solar, beredar informasi di tengah masyarakat bahwa lokasi tersebut diduga berkaitan dengan seorang oknum anggota.
Namun, informasi mengenai identitas maupun keterlibatan oknum anggota tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Karena itu, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan memerlukan konfirmasi dari pihak yang bersangkutan maupun institusi terkait.
Media ini juga tidak menyimpulkan bahwa pemilik lokasi ataupun pihak tertentu telah melakukan tindak pidana sebelum adanya hasil pemeriksaan dan proses hukum dari aparat berwenang.
Berpotensi Berhadapan dengan Ketentuan Hukum
Apabila benar terdapat kegiatan penimbunan, penyimpanan, pengangkutan, atau penyalahgunaan BBM bersubsidi tanpa hak atau tidak sesuai ketentuan, aktivitas tersebut dapat berhadapan dengan ketentuan hukum di bidang minyak dan gas bumi serta aturan mengenai pendistribusian BBM bersubsidi.
Ketentuan yang relevan antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta ketentuan pelaksana mengenai penyediaan dan pendistribusian BBM.
Sanksi pidana dan administratif bergantung pada jenis perbuatan, status BBM, cara memperoleh atau mendistribusikannya, serta hasil pembuktian aparat penegak hukum. Karena itu, tidak tepat menetapkan ancaman hukuman tertentu hanya berdasarkan dugaan warga sebelum proses pemeriksaan dilakukan.
Minta Aparat Lakukan Pemeriksaan
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi yang memiliki kewenangan pengawasan BBM dapat melakukan pengecekan terhadap lokasi yang dimaksud.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar proses penanganannya dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, klarifikasi resmi juga diperlukan agar tidak menimbulkan informasi yang keliru di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemilik atau pengelola gudang, pihak yang disebut-sebut sebagai pemilik, maupun institusi terkait dugaan tersebut. Konfirmasi dari pihak-pihak tersebut penting untuk menjaga prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.(Tim)
