24 September 2026

Jurnalis Berita Kota

Aktual dan Terpercaya

Dugaan Pungli di Kantor Kemenag Provinsi Lampung, ASN Keluhkan Pemotongan Gaji

JBK, BANDAR LAMPUNG – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Lampung. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) mengeluhkan adanya pemotongan gaji sebesar Rp100.000 per bulan dan sudah berjalan 2 bulan dengan dalih infak dan sedekah.

Informasi tersebut disampaikan oleh narasumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan. Ia mengungkapkan bahwa pemotongan gaji telah berlangsung selama dua bulan terakhir tanpa adanya persetujuan tertulis dari pegawai.

“Tidak ada surat pernyataan atau persetujuan di atas materai. Tiba-tiba saja gaji kami dipotong setiap bulan sebesar Rp100 ribu,” ujarnya.

Narasumber juga menyebutkan bahwa dana hasil pemotongan tersebut diduga ditransfer ke rekening pribadi bendahara berinisial Evi Tarina Yanti.

Para ASN mengaku keberatan atas kebijakan tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan prinsip sukarela dalam berinfak.

“Yang namanya infak dan sedekah itu seharusnya tidak dipaksakan dan tidak ditentukan nominalnya. Kami berharap uang tersebut bisa dikembalikan karena kami juga memiliki kebutuhan keluarga,” tambahnya.

Tim media Jurnalis Berita Kota telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kementerian Agama Provinsi Lampung melalui Humas, Solihin, di kantor yang beralamat di Jalan Cut Mutia, Kamis (02/04/2026).

Namun, Solihin menyatakan belum dapat memberikan keterangan resmi dan masih harus berkoordinasi dengan pihak internal serta pimpinan.

“Saya belum bisa memberikan pernyataan. Perlu koordinasi terlebih dahulu dengan internal dan pimpinan,” ujarnya.

Sementara itu, bendahara yang disebut dalam laporan, inisial ETY, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Lampung, Zulkarnain, juga belum memberikan pernyataan resmi.

Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum terkait pungutan liar dan disiplin ASN. Pungli dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur sanksi tegas bagi ASN yang melakukan pelanggaran, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Secara pidana, pelaku juga dapat dikenakan hukuman penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Kementerian Agama sendiri selama ini menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pungli melalui berbagai regulasi internal serta kerja sama dengan Satgas Saber Pungli.

Hingga saat ini, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna memperoleh klarifikasi resmi dari pihak terkait. (Red)

Copyright | Jurnalis Berita Kota © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.