27 Maret 2025

Jurnalis Berita Kota

Aktual dan Terpercaya

Pengelolaan Kegiatan Swakelola Tahun 2023, UPTD Dinas BMBK Provinsi Lampung, BPK Temukan Banyak Masalah

JURNALIS BERITA KOTA, LAMPUNG — Pelaksanaan swakelola di Dinas BMBK provinsi Lampung menggunakan swakelola tipe 1 swakelola yang di rencanakan, dilaksanakan dan di awasi oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggung jawab anggaran.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan atas mekanisme pengelolaan kegiatan swakelola TA 2023 oleh UPTD 1 s.d. UPTD VI Dinas BMBK provinsi Lampung diketahui terdapat banyak permasalahan. Diantaranya

– A) Pengelolaan Kas TU atas upah swakelola oleh PPTK belum tertib.

Tambah Uang(TU) merupakan tambahan uang muka yang diberikan kepada bendahara pengeluaran/ bendahara pengeluaran pembantu untuk membiayai atas pelaksanaan APBD yang tidak cukup di Danai dari UP dengan batas waktu pertanggung jawaban satu bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan.

UPTD dalam merealisasikan kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan meliputi kegiatan rutin, unit reaksi cepat (URC) pemeliharaan rutin jembatan, dan pemeliharaan berkala jembatan menggunakan mekanisme TU dalam tiga tahap yaitu TU I,TU II dan TU III.

Pengajuan TU oleh UPTD kepada bendahara pengeluaran Dinas BMBK (Bendahara Dinas) pada setiap tahapnya dilakukan secara bersamaan oleh ke enam UPTD berdasarkan nilai RKS yang telat di susun masing” oleh tim persiapan swakelola UPTD.

Mekanisme pengajuan TU oleh UPTD dilakukan oleh pejabat pelaksana teknis kegiatan UPTD (PPTK).

Dengan menggunakan dokumen Nota kepala Dinas BMBK perihal usulan TU dengan melampirkan rencana penggunaan tambahan uang dan surat pernyataan tambahan uang dari PPTK.

Nota Dinas beserta lampirannya selanjutnya diperifikasi oleh PPK SKPD, dan di setujui oleh PASKPD. Pengajuan TU Telah disetujui oleh PASKPD akan dilakukan proses pencairan TU oleh bendahara Dinas.

Pencarian TU tahap I dilakukan bulan Maret, Tahap II dibulan Juni dan Tahan III dibulan Oktober, dilakukan bendahara Dinas dengan mekanisme payroll kemasing masing penyedia sesuai SPK untuk pengadaan material, sewa alat berat, sewa mesin potong rumput, pembelian K3, pembelian alat bantu mobilisasi alat sedangkan untuk upah mandor dan pekerja dilakukan dengan mekanisme payroll kerekening UPTD yang di kelola oleh PPK kegiatan swakelola kepala UPTD.

Kepala UPTD sebagai PPK menerapkan PPTK pada kegiatan swakelola berdasarkan SK kepala Dinas BMBK provinsi Lampung selaku pengguna anggaran nomor 002/KPTS/V.03/2023 tanggal 3 Januari 2023 tentang pengangkatan PPTK dan PPK.

dilingkungan Dinas binamarga dan Dinas bina konstruksi provinsi Lampung sumber dana APBD TA 2023.

Kepala UPTD melakukan penarikan tunai dari rekening giro UPTD bersama dengan uang muka kegiatan (PUMK) penetapan PUMK 2023 berdasarkan pejabat pengguna anggaran nomor 084/KPTS/V.03/2023 tentang penunjukan para pemegang uang muka (PUM)/ panjar Dinas BMBK provinsi Lampung.

Dari hasil pemeriksaan BPK provinsi Lampung secara uji petik atas pengelolaan kas TU tahap II dan III pada enam UPTD diketahui bahwa PPK kegiatan swakelola yang dijabat oleh setiap kepala UPTD dalam mengelola kas TU atas upah mandor dan pekerja belum berdasarkan ketentuan.

– B) Penyimpanan Uang TU tidak mempertimbangkan Faktor Keamanan Uang.

Hasil uji petik atas pencairan TU Tahap III , tanggal 24 Oktober 2023 pada UPTD I dan tanggal 31 Oktober 2023 pada UPTD III. Diketahui uang TU dalam bentuk tunai yang merupakan uang upah yang belum disalurkan oleh PPTK UPTD I sebesar Rp.770.615.000,00

Tidak disimpan pada brangkas, namun disimpan pada laci meja kerja kantor UPD BMBK provinsi Lampung dan kunci laci tersebut disimpan oleh PPTK dan PUMK.

Selain itu uang TU dalam bentuk tunai oleh PPTK UPTD III yang juga merupakan uang upah yang belum di salurkan oleh PPT UPTD III sebesar Rp.567.707.500,00 disimpan dirumah pribadi PPTK dan uang TU sebesar Rp.113.000.000.00 disimpan direkening pribadi kasih jembatan sebagai pelaksana kegiatan untuk pembayaran upah tukang, sedangkan pada UPTD I, UPTD V dan UPTD VI, PPTK langsung

membagi uang TU tunai tersebut kepada pelaksana kasie (kasie jalan, kasie jembatan,dan staf jalan/jembatan).

– C) tidak ad catatan mutasi masuk dan keluar dana TU

Uang TU yang telah ditarik seluruhnya dari rekening giro UPTD oleh PPTK dan PUMK tidak dibuat kan catatan pembukuan atas uang TU tunai berupa catatan mutasi masuk ( Penarikan Uang TU secara tunai dari rekening UPTD ) dan mutasi keluar ( Pembayaran upah mandor dan pekerja melalui tim pelaksana), berdasarkan hasil wawancara kepada masing-masing PPTK di enam UPTD,PPTK tidak mengetahui secara pasti kas tunai yang masih ada pada pelaksana dan yang menjadi tanggung jawab PPTK.

– D) Pembayaran upah pada lima UPTD tidak menggunakan tanda terima/kwitansi/bukti serah terima lainya yang dapat diyakini. berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen kwitansi pembayaran upah dari pihak pelaksana kemandor dan hasil konfirmasi kepada mandor dilapangan diketahui bahwa tidak seluruhnya menggunakan kwitansi pembayaran dan nama mandor pada kwitansi SPJ tidak sesuai dengan nama mandor sebenarnya dilapangan, yang selanjutnya diketahui bahwa mandor dilapangan dibayarkan secara borongan.

Selain itu berdasarkan keterangan dari PPTK dan pelaksana pada UPTD II diketahui bahwa PPTK menyerahkan uang upah tidak melalui pelaksana melainkan langsung secara tunai kepada pemborong dan tanpa menggunakan kwitansi pembayaran.

– E) PPK UPTD tidak melakukan pengendalian dasar pembayaran upah berdasarkan ketentuan

Pembayaran upah tenaga kerja seharusnya dilakukan berdasarkan daftar hadir pekerja real (setelah diperifikasi antara jumlah hari dan jumlah mandor/pekerja yang ditentukan dalam RKS dengan jumlah hari dan jumlah mandor/pekerja dilapangan), dokumentasi lengkap atas penyelesaian pekerjaan yang dituangkan dalam BAPP pengawas dan BAST.

Hasil wawancara dengan PPK menunjukkan bahwa PPK menyalurkan uang upah tanpa meminta dokumen daftar hadir pekerja real.

Konfirmasi dari pelaksana dan mandor menunjuk bahwa pelaksana pembayaran upah dilakukan dengan cara diborongkan kepihak lain, sehingga atas pembayaran upah kepada pekerja terdapat ketidaksesuaian antara jumlah pembayaran dan nama penerima pada dokumen pertanggung jawaban (SPJ) dengan jumlah pembayaran dan penerima real dilapangan.

Dikutip dari hasil pemeriksaan BPK sebagimana yang diuraikan diatas diduga kuat ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum Pejabat Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung.

Sementara pihak dinas Bina Marga dan Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung tidak dapat terkonfirmasi di datangi dikantor tidak pernah ada ditempat dan dihubungi melalui via WhatsApp enggan untuk membalas meski nomor dalam keadaan aktif. (Red)

Tinggalkan Balasan