24 September 2026

Jurnalis Berita Kota

Aktual dan Terpercaya

Kanwil Kemenag Provinsi Lampung Klarifikasi Dugaan Pungli Pemotongan Gaji ASN

JBK, BANDAR LAMPUNG — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung memberikan klarifikasi resmi terkait isu dugaan pungutan liar (pungli) berupa pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi tersebut.

Penjelasan disampaikan oleh Sekretaris Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Hj. Farhiyah, melalui Humas pada Senin (06/04/2026) di kantor Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Jalan Cut Mutia.

Hj. Farhiyah menegaskan bahwa pemotongan gaji ASN yang beredar di masyarakat bukan merupakan pungli, melainkan bagian dari program resmi penghimpunan zakat profesi dan infak yang dijalankan oleh Kementerian Agama. Program ini sudah lama berjalan baik di Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Lampung maupun di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, namun karena mulai tahun 2026 ini pembayaran gaji seluruh ASN dan PPPK terpusat di Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Lampung, maka zakat profesi dan infak seluruh ASN dan PPPK dihimpun oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung.

“Program ini merupakan kebijakan resmi yang bertujuan mengajak ASN menyisihkan sebagian rezekinya setiap bulan untuk zakat dan infak,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengelolaan dana tersebut dilakukan bersinergi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung. Dari total dana yang terkumpul, semuanya akan disetor terlebih dahulu ke Baznas Provinsi. Pengembalian (tasyarruf) sebesar 70 persen dari Baznas Provinsi itulah yang akan di kelola oleh UPZ Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung.

Lebih lanjut, dana yang dikelola UPZ akan disalurkan kepada pihak-pihak yang berhak, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Kemenag.

Terkait mekanisme pengumpulan dana, Farhiyah menerangkan bahwa dana zakat dan infak terlebih dahulu ditransfer ke rekening bendahara Kanwil Kemenag Provinsi Lampung. Hal ini dilakukan untuk memastikan validasi data pemotongan sesuai dengan data ASN yang tercatat secara resmi.

“Proses ini bertujuan untuk memverifikasi setiap transaksi agar sesuai dengan data pegawai yang valid, sebelum kemudian disalurkan ke rekening resmi UPZ.” jelasnya.

Ia juga mengimbau seluruh ASN di lingkungan Kemenag Provinsi Lampung agar tidak khawatir terhadap pengelolaan dana tersebut. Menurutnya, dana zakat profesi dan infak dipastikan digunakan secara transparan dan tepat sasaran untuk kemaslahatan umat.

“Kami pastikan dana ini dimanfaatkan untuk kepentingan yang berhak, baik di lingkungan internal maupun masyarakat luas,” tegasnya.

Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat sekaligus memastikan bahwa program pengumpulan zakat profesi dan infak berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Red)

Copyright | Jurnalis Berita Kota © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.