Kasus Korupsi PT LEB Meledak, Mantan Gubernur Lampung Resmi Ditahan
JBK, BANDAR LAMPUNG, – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung memasuki babak baru. Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung pada Selasa malam (28/04/2026) setelah menjalani pemeriksaan intensif selama beberapa jam.
Penahanan dilakukan setelah penyidik meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB). Proses hukum tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang menjunjung asas praduga tak bersalah serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan keterangan resmi pihak Kejaksaan Tinggi Lampung, pemeriksaan dilakukan guna memperjelas konstruksi perkara yang sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka, yakni Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Komisaris PT LEB, yang lebih dahulu ditahan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen dari Pertamina Hulu Energi kepada PT LEB dengan nilai mencapai sekitar US$17,28 juta atau setara Rp271 miliar. Dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara, meliputi kendaraan, logam mulia, uang tunai, deposito, serta dokumen kepemilikan aset. Total nilai aset yang telah diamankan mencapai sekitar Rp122 miliar, sementara sisanya masih dalam proses penelusuran.
Kasus ini berawal dari pembentukan PT LEB pada periode 2018–2019 sebagai entitas penerima dana PI. Pada kurun waktu 2019–2021, dana mulai direalisasikan, namun dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan. Laporan masyarakat pada periode 2022–2023 menjadi dasar awal penyelidikan hingga perkara berkembang ke tahap penyidikan.
Selama proses hukum berlangsung, tersangka diketahui sempat tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik sebelum akhirnya hadir pada pemanggilan ketiga dan menjalani pemeriksaan hingga malam hari.
Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan bahwa proses penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara, termasuk penelusuran aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pemberitaan ini disusun dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang berkepentingan memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkembangan lebih lanjut dari perkara ini akan terus dipantau sebagai bagian dari kontrol publik terhadap penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih.(**)
