Keluarga Fajar Aries Saputra Kecewa, Vonis Ansori 6 Tahun Penjara Dinilai Jauh dari Rasa Keadilan
JBK | TULANG BAWANG, LAMPUNG — Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Menggala terhadap terdakwa Ansori dalam kasus pembunuhan Fajar Aries Saputra menuai kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban. Ansori dijatuhi hukuman enam tahun penjara, lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut sembilan tahun penjara. Rabu (14/10/2026)
Keluarga korban mempertanyakan pertimbangan hukum di balik putusan tersebut. Terlebih, dalam perkara yang berkaitan dengan peristiwa yang sama, terdakwa Jaili sebelumnya telah divonis 20 tahun penjara. Perbedaan hukuman tersebut memunculkan tanda tanya besar bagi keluarga mengenai penerapan keadilan terhadap para terdakwa.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Rabu (7/10/2026). Agenda persidangan mencakup pembacaan putusan terhadap terdakwa Jaili serta pembacaan dan penyampaian pembelaan atau pledoi dalam perkara terdakwa Ansori. Rangkaian agenda ini menjadi perhatian keluarga korban yang masih berharap mendapatkan kejelasan dan keadilan atas kasus yang merenggut nyawa anggota keluarga mereka.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat (13/3/2026), sekitar pukul 08.10 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Poros Sidang Gunung Tiga, Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Bagi keluarga, persoalan ini bukan sekadar mengenai angka hukuman, melainkan menyangkut rasa keadilan atas hilangnya nyawa Fajar Aries Saputra. Mereka mempertanyakan mengapa hukuman terhadap Ansori hanya enam tahun penjara, sementara Jaili telah divonis 20 tahun penjara dalam perkara yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Kami sebagai keluarga korban sangat kecewa dan tidak menerima putusan ini. Kami mempertanyakan dasar pertimbangan hukum yang membuat vonis Ansori hanya enam tahun penjara, sementara dalam kasus yang sama Jaili sudah divonis 20 tahun. Kami berharap keadilan benar-benar ditegakkan dan perkara ini mendapat perhatian serius,” ungkap pihak keluarga korban.
Siap Tempuh Jalur Hukum ke Kejagung dan Komisi III DPR RI
Tidak berhenti pada kekecewaan, keluarga Fajar menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi. Mereka berencana menyampaikan pengaduan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) serta Komisi III DPR RI agar penanganan perkara dan pertimbangan hukum dalam putusan tersebut dapat menjadi perhatian sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk perjuangan keluarga untuk memperoleh penjelasan, transparansi, serta kepastian hukum atas perkara yang telah merenggut nyawa Fajar.
Keluarga berharap pihak berwenang dapat menelaah persoalan ini secara objektif, termasuk mempertimbangkan fakta persidangan, peran masing-masing terdakwa, serta dasar hukum yang menjadi landasan penjatuhan hukuman.
Bagi keluarga Fajar, perjuangan mencari keadilan belum berakhir. Mereka menegaskan akan terus menyuarakan aspirasi melalui jalur yang tersedia agar perkara ini mendapatkan perhatian yang semestinya.
“Kami hanya ingin keadilan. Nyawa manusia tidak bisa digantikan, dan kami berharap proses hukum benar-benar memberikan rasa keadilan bagi korban serta keluarga yang ditinggalkan.”
Kini, perhatian keluarga tertuju pada langkah hukum selanjutnya. Mereka berharap pengaduan yang akan disampaikan kepada Kejagung dan Komisi III DPR RI dapat membuka ruang evaluasi serta memberikan kejelasan atas putusan yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan keluarga korban. (**)
