15 Oktober 2026

Jurnalis Berita Kota

Aktual dan Terpercaya

Warga Sukamanjur Desak Transparansi Tender TKBM LDC, Pemerintah Diminta Turun Tangan Cegah Konflik

JBK | BANDAR LAMPUNG, — Konflik TKBM LDC Bandar Lampung mencuat setelah masyarakat Sukamanjur, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, mempertanyakan proses penentuan pengelola Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di PT Louis Dreyfus Company (LDC) Indonesia. Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul keterangan bahwa tujuh orang pekerja disebut tidak diperbolehkan kembali bekerja usai mengikuti aksi demonstrasi pada Senin (12/10/2026).

Masyarakat meminta perusahaan membuka penjelasan secara transparan mengenai mekanisme pemilihan pengelola TKBM. Mereka juga mendesak pihak terkait turun tangan menengahi persoalan tersebut agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan antara warga dan perusahaan.

Aksi demonstrasi yang dikoordinatori Hendri itu membawa tuntutan agar masyarakat sekitar memperoleh kesempatan lebih besar dalam kegiatan bongkar muat di lingkungan perusahaan. Warga menilai, aktivitas industri yang berlangsung di sekitar permukiman semestinya turut membuka peluang ekonomi bagi masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut.

Konflik TKBM LDC Bandar Lampung Berawal dari Persoalan Tender

Hendri selaku perwakilan warga menjelaskan, masyarakat membentuk perusahaan bernama PT Kalong untuk mengikuti proses pengajuan proposal pengelolaan TKBM. Menurutnya, warga sebelumnya memperoleh informasi bahwa perusahaan akan membuka tender pada September hingga Oktober 2026.

Namun, setelah proposal diajukan, masyarakat mengaku menerima pemberitahuan melalui surat elektronik bahwa LDC tidak membuka tender TKBM untuk tahun ini.

“awalnya Pak Dian waktu itu ngomong ke kami bahwa pada bulan September – Oktober itu mau buka tender dan untuk perusahaan Sanmus itu kontrak nya diperbaharui sampai bulan 12, itu alasannya kayak gitu ngomong sama kami itu, nah kami masukin tender diakhir bulan sembilan dan berkas kita sudah masuk pak, udah di perusahaan tapi tiba-tiba kami dapet email yang bunyinya “untuk tahun ini PT.LDC tidak membuka tender terkait TKBM, kami kecewa,” ujar Hendri.

Menurut Hendri, penjelasan tersebut menimbulkan kebingungan karena dalam pertemuan dengan pihak manajemen, masyarakat justru mendapat keterangan bahwa PT Sanmus Jasa Mandiri telah memenangkan proses pemilihan dan akan melanjutkan pengelolaan TKBM.

“Kami juga pertanyakan tentang tender itu mereka menjelaskan bahwa pihak menejemen sudah mengajukan dua proposal, yaitu proposal dari Perusahaan PT. Sanmus Jasa mandiri dan dari perusahaan kami yaitu PT. Kalong, perusahaan yang dibentuk dan dikelola masyarakat lingkungan dan mereka menyatakan bahwa yang menang dari perusahaan Sanmus, kami meminta penjelasan namun mereka menjelaskan bahwa yang menang tetap Sanmus, jadi kami bingung, katanya gak ada tender begitu kami memasukkan proposal perusahaan tiba-tiba sudah ada pemenang,” kata Hendri.

Ia mempertanyakan dasar penentuan pengelola tersebut. Namun, dugaan bahwa proses tender tidak transparan atau dikondisikan masih merupakan penilaian dari pihak warga dan memerlukan penjelasan serta bukti dari pihak terkait.

Warga Minta Transparansi dan Penjelasan Manajemen LDC

Sugeng, tokoh masyarakat yang turut menyampaikan aspirasi, membenarkan bahwa warga sebelumnya merasa mendapat peluang untuk mengikuti proses pengajuan proposal.

“Awalnya kami diberikan peluang dan bahkan diarahkan agar ikut tender dan mengirimkan proposal via email dengan alasan agar pusat mengetahui dan kami sudah ikuti apa yang menjadi arahan pihak LDC dan bahkan mereka berjanji jika ada kekurangan pada berkas mereka akan memberi tau,” ujarnya.

Warga menilai, perbedaan penjelasan mengenai tender perlu dijawab secara terbuka. Mereka meminta manajemen LDC menjelaskan apakah proses pemilihan memang dilaksanakan, apa kriteria penilaiannya, dan apa alasan PT Kalong tidak terpilih.

Hendri dan warga lain juga menyampaikan keberatan terhadap penjelasan yang diterima warga dalam pertemuan dengan pihak manajemen.

“Kalo tidak buka tender itu menurut kami tidak masuk akal karena ibu Rasida menjelaskan bahwa kami kalah tender dan Sanmus yang menang sampai tahun 2027 tanpa memberikan alasan yang jelas, intinya kami kalah gitu,” jelasnya.

Persoalan ini membutuhkan klarifikasi langsung dari manajemen LDC. Penjelasan tersebut penting untuk menghindari kesalahpahaman sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai mekanisme pengelolaan TKBM.

Tujuh Pekerja Disebut Tak Boleh Kembali Bekerja Usai Demo

Persoalan semakin sensitif setelah muncul keterangan mengenai tujuh orang pekerja yang disebut tidak diperbolehkan bekerja kembali setelah mengikuti demonstrasi.

“Ujar Sandi, masyarakat yang mengikuti aksi demonstrasi kemarin tidak diperbolehkan bekerja kembali. Saat ditanya mengenai alasan larangan tersebut, ia menyebut kebijakan itu diberlakukan karena mereka ikut dalam aksi demonstrasi,” demikian keterangan yang disampaikan.

Sandi menyebut tujuh orang yang dimaksud ialah Waluyo, Ihya, Elan, Rapi, Eman, Eros, serta Sair atau Saben.

“itu yang gak boleh kerja Pak Waluyo, Pak Ihya, Pak Elan, Rapi, Eman, Eros, serta Sair atau Saben. Sementara itu, warga atau karyawan lainnya yang tidak ikut serta dalam aksi unjuk rasa tersebut tetap diizinkan untuk bekerja seperti biasa,” terang Sandi.

Keterangan tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak manajemen LDC dan pihak lain yang memiliki kewenangan dalam hubungan kerja para pekerja tersebut.

Jika benar terdapat larangan bekerja setelah aksi demonstrasi, manajemen perlu menjelaskan dasar kebijakan, status hubungan kerja para pekerja, serta prosedur yang digunakan dalam mengambil keputusan tersebut.

Persoalan ini juga perlu ditelaah secara hati-hati berdasarkan fakta, perjanjian kerja, dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Keikutsertaan seseorang dalam menyampaikan aspirasi tidak semestinya langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran tanpa pemeriksaan yang objektif.

Debu, Kebisingan, dan Polusi Menjadi Keluhan Warga

Selain mempersoalkan pengelolaan TKBM, masyarakat Sukamanjur menyampaikan keluhan mengenai dampak aktivitas perusahaan terhadap lingkungan tempat tinggal mereka.

Warga mengaku merasakan debu, kebisingan, dan polusi yang berkaitan dengan kegiatan bongkar muat. Mereka berharap aktivitas industri tidak hanya memberikan keuntungan bagi perusahaan dan pihak pengelola, tetapi juga memperhatikan kenyamanan masyarakat sekitar.

Salah seorang warga menyampaikan harapannya agar LDC mempertimbangkan keterlibatan masyarakat setempat.

“Kami selaku warga masyarakat yang tinggal dilingkungan perusahaan berharap agar pihak LDC dapat mempertimbangkan kembali, kami ini masyarakat lingkungan jangan sampai ada istilah ayam mati di lumbung padi, kami tidak menginginkan sesuatu yang lebih, kami cuma mau jadi kuli dan setidaknya jika TKBM-nya dikelola oleh masyarakat lingkungan kami bisa lebih mudah dan pengelola pun siap berbagi kepada masyarakat lingkungan seperti untuk kebersamaan masyarakat seperti kalau ada acara dimasjid dan acara sosial lainnya,” ungkap warga tersebut.

Warga lainnya menjelaskan bahwa pembentukan PT Kalong bertujuan membuka kesempatan kerja sekaligus memberikan manfaat sosial bagi masyarakat sekitar.

“Kami mendirikan perusahaan TKBM ini kan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat khusus masyarakat lingkungan dan jikalau dikemudian hari ada hasil kita bisa berbagi karena selama ini kan tidak ada kompensasi dari LDC, dulu waktu dipegang jaman nya pak Irsan ada, dan sekarang sudah tidak ada lagi, waktu itu ada juga gara-gara kami dobrak dulu karena terkait debu, bising dan segala macamnya itu pak, itu berbentuk sembako dan gak semua bahkan yang terdampak aja gak dapet,” ujarnya.

Keluhan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui evaluasi lingkungan dan dialog antara perusahaan dengan masyarakat. Setiap langkah penanganan harus berdasarkan pengukuran, pemeriksaan, dan kewajiban yang berlaku, bukan sekadar janji atau kesepakatan informal.

Pemerintah dan Aparat Diminta Turun Menengahi

Redaksi menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Konflik yang menyangkut kesempatan kerja, transparansi pengelolaan TKBM, dan dugaan pembatasan akses kerja membutuhkan penyelesaian yang terukur.

Pemerintah Kota Bandar Lampung, Pemerintah Kecamatan Kedamaian, pihak kelurahan, serta instansi ketenagakerjaan yang berwenang perlu memfasilitasi mediasi antara masyarakat, manajemen LDC, dan pihak pengelola TKBM.

Mediasi perlu diarahkan pada beberapa hal. Pertama, memastikan status dan hak ketujuh pekerja yang disebut tidak boleh kembali bekerja. Kedua, meminta penjelasan tertulis mengenai mekanisme pemilihan pengelola TKBM. Ketiga, membuka ruang dialog tentang peluang kerja bagi masyarakat sekitar. Keempat, menindaklanjuti keluhan debu, kebisingan, dan polusi melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penyelesaian secara dialogis menjadi langkah penting untuk mencegah ketegangan meningkat. Semua pihak perlu menahan diri, menghindari tindakan provokatif, dan mengutamakan penyelesaian berdasarkan fakta serta ketentuan hukum.

Masyarakat menyatakan tetap akan memperjuangkan aspirasi mereka. Bahkan, warga menyebut kemungkinan menggelar aksi lanjutan dengan melibatkan sejumlah organisasi masyarakat apabila persoalan tersebut tidak memperoleh penyelesaian yang memadai.

Karena itu, langkah mediasi sebaiknya segera dilakukan sebelum perbedaan pandangan berkembang menjadi perselisihan yang lebih luas.

Media ini Membuka Ruang Klarifikasi

Hingga berita ini disusun, Redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari manajemen PT Louis Dreyfus Company (LDC) Indonesia mengenai tuntutan masyarakat, mekanisme pemilihan pengelola TKBM, serta informasi tentang tujuh pekerja yang disebut tidak diperbolehkan kembali bekerja.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak LDC, PT Sanmus Jasa Mandiri, serta pihak terkait lainnya untuk menjelaskan duduk perkara berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Klarifikasi tersebut penting agar pemberitaan tetap berimbang dan masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan yang terjadi.

Redaksi menegaskan, tujuan utama penyelesaian bukan memperuncing pertentangan, melainkan mendorong transparansi, melindungi hak para pekerja sesuai ketentuan, memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar, dan memastikan kegiatan usaha berjalan dalam suasana yang kondusif.

Semua pihak diharapkan segera duduk bersama. Jangan sampai persoalan yang masih dapat diselesaikan melalui komunikasi dan mediasi justru berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang merugikan pekerja, masyarakat, maupun perusahaan. (**).

Copyright | Jurnalis Berita Kota © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.