DPW APSI Provinsi Lampung Gelar PKPA, Siapkan Calon Advokat Profesional, Berintegritas dan Kompeten
JBK, BANDAR LAMPUNG — Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Pengacara Syar’iah Indonesia (APSI) Provinsi Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas dan kompetensi calon advokat melalui penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Kegiatan pendidikan profesi tersebut ditujukan bagi lulusan pendidikan tinggi hukum, baik berlatar belakang hukum umum maupun syariah, yang ingin mempersiapkan diri memasuki profesi advokat secara profesional, berintegritas dan kompeten.
Informasi kegiatan yang beredar menyebutkan pendaftaran PKPA dibuka 1–30 September 2026, Senin sampai Sabtu, pukul 09.00–17.00 WIB, bertempat di Jalan P. Tirtayasa No. 7, Sukabumi Indah, Sukabumi, Kota Bandar Lampung.
Berdasarkan informasi pada materi publikasi kegiatan, biaya pendaftaran ditetapkan sebesar Rp500.000, sedangkan biaya pendidikan sebesar Rp4.500.000.
Dorong Lahirkan Advokat Berkualitas
Ketua DPW APSI Provinsi Lampung, Iwan Kumara, SH, CM, dalam keterangan terkait pelaksanaan PKPA menegaskan bahwa pendidikan profesi advokat tidak semata-mata ditujukan untuk memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga menjadi tahapan penting dalam membangun kapasitas, integritas dan profesionalisme calon advokat.
“PKPA merupakan bagian penting dalam mempersiapkan calon advokat agar tidak hanya memahami teori hukum, tetapi juga memiliki kemampuan profesional, integritas, etika dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan serta bantuan hukum kepada masyarakat,” ujar Iwan.
Menurutnya, seorang advokat memiliki tanggung jawab besar karena berhadapan langsung dengan persoalan hukum dan kepentingan masyarakat. Karena itu, calon advokat harus memiliki pemahaman hukum yang kuat sekaligus menjunjung tinggi kode etik profesi.
“Kami ingin para peserta mengikuti pendidikan ini dengan sungguh-sungguh. Seorang advokat harus memiliki kompetensi, integritas dan keberanian dalam menegakkan hukum, tetapi tetap menjunjung tinggi etika profesi dan keadilan,” katanya.
Iwan juga menekankan pentingnya membangun sumber daya manusia di bidang hukum yang mampu menghadapi perkembangan persoalan hukum di tengah masyarakat.
“Tantangan profesi advokat semakin kompleks. Karena itu, calon advokat harus dipersiapkan secara baik, memiliki kemampuan analisis hukum, kemampuan beracara, memahami etika profesi serta mampu memberikan pendampingan hukum yang bertanggung jawab kepada masyarakat,” tegasnya.
Terbuka bagi Lulusan Hukum Umum dan Syariah
Dalam materi publikasi PKPA DPW APSI Provinsi Lampung, peserta yang ingin mengikuti pendidikan tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya memiliki latar belakang pendidikan tinggi hukum, baik hukum syariah maupun hukum umum.
Peserta juga diwajibkan mengisi formulir pendaftaran, menyerahkan kembali formulir kepada panitia, melampirkan fotokopi KTP, ijazah atau surat keterangan lulus (SKL) yang telah dilegalisasi, transkrip nilai yang telah dilegalisasi, serta pasfoto dengan ketentuan yang telah ditetapkan panitia.
Penyelenggaraan PKPA tersebut menjadi salah satu upaya organisasi profesi untuk mempersiapkan calon advokat agar memiliki bekal pengetahuan dan keterampilan sebelum melanjutkan tahapan profesi berikutnya.
Secara normatif, profesi advokat diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sementara penyelenggaraan PKPA merupakan bagian dari proses pendidikan profesi yang dikenal dalam kerangka pembentukan calon advokat.
Selain kemampuan akademik dan teknis, aspek integritas menjadi perhatian penting dalam pendidikan calon advokat. Advokat tidak hanya dituntut memahami peraturan perundang-undangan, tetapi juga wajib memahami kedudukan, tanggung jawab, etika dan kehormatan profesinya.
Iwan berharap peserta tidak menjadikan PKPA sekadar formalitas untuk mendapatkan sertifikat, melainkan benar-benar memanfaatkan proses pendidikan sebagai kesempatan meningkatkan kemampuan.
“Harapan kami, peserta tidak sekadar mengejar sertifikat. Jadikan PKPA sebagai proses untuk belajar dan mempersiapkan diri menjadi advokat yang profesional, berintegritas, kompeten dan mampu memberikan kontribusi nyata dalam penegakan hukum serta memberikan akses keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.
Dengan dilaksanakannya PKPA tersebut, DPW APSI Provinsi Lampung berharap semakin banyak calon advokat yang memiliki kualitas sumber daya manusia yang baik serta mampu menjalankan profesi secara profesional, bertanggung jawab dan berorientasi pada keadilan.(Red)
