29 Oktober 2026

Jurnalis Berita Kota

Aktual dan Terpercaya

Dugaan Pungutan Kegiatan Kunjungan Industri di SMKN 7 Bandar Lampung Dipertanyakan, Wali Murid Soroti Biaya Rp2,65 Juta

JBK, BANDAR LAMPUNG — Rencana kegiatan Kunjungan Industri (KI) di SMK Negeri 7 Bandar Lampung menuai sorotan dari salah satu orang tua/wali murid. Kegiatan yang disebut-sebut membutuhkan biaya sekitar Rp2.650.000 per siswa tersebut dipertanyakan karena dinilai berpotensi membebani orang tua peserta didik.

Sorotan tersebut mencuat pada Rabu (30/9/2026). Salah seorang orang tua murid berinisial MH, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyampaikan keberatannya kepada awak media Berita Kota.

Menurut MH, kegiatan Kunjungan Industri tersebut terkesan diarahkan seolah-olah menjadi keinginan para orang tua murid. Padahal, menurut keterangannya, masih terdapat orang tua yang mempertanyakan kebutuhan dan pembiayaan kegiatan tersebut.

“Orang tua mempertanyakan dasar kegiatan dan besarnya biaya yang harus dikeluarkan. Kami berharap sekolah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum, perencanaan, rincian anggaran dan apakah kegiatan tersebut benar-benar wajib atau sukarela,” ujar MH.

MH juga mempersoalkan adanya selebaran yang dibagikan kepada orang tua murid yang menurutnya memberikan kesan bahwa kegiatan tersebut merupakan hasil keinginan atau persetujuan orang tua.

Persoalan tersebut menjadi perhatian karena Pemerintah Provinsi Lampung telah menjalankan kebijakan penghapusan uang komite pada SMA, SMK dan SLB Negeri. Pemprov Lampung juga menyatakan dukungan pembiayaan operasional sekolah dialihkan melalui anggaran pemerintah daerah sehingga tidak membebankan pungutan rutin kepada orang tua siswa.

Sementara itu, dalam kebijakan mengenai kegiatan study tour atau Kunjungan Industri, kegiatan tersebut pada prinsipnya harus memperhatikan kemanfaatan, keamanan dan keselamatan peserta didik serta tidak semata-mata menjadi kegiatan yang membebani orang tua.

Atas munculnya keluhan tersebut, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai beberapa hal, antara lain dasar penyelenggaraan Kunjungan Industri, status kegiatan apakah wajib atau sukarela, dasar penetapan biaya, rincian penggunaan dana, pihak yang mengelola dana, mekanisme pemilihan penyedia jasa perjalanan, serta apakah kegiatan tersebut telah masuk dalam perencanaan dan anggaran sekolah.

Perlu diklarifikasi pula angka biaya yang beredar. Informasi yang diterima media ini menyebutkan biaya sekitar Rp2.650.000 per siswa. Angka tersebut perlu dikonfirmasi secara resmi kepada pihak sekolah, komite sekolah dan penyedia jasa agar tidak terjadi kekeliruan pemberitaan.

Sebelumnya, pemberitaan media lain pada September 2026 menyebut angka sekitar Rp2,55 juta per siswa untuk rencana perjalanan Kunjungan Industri SMKN 7 Bandar Lampung. Dalam pemberitaan tersebut, Kepala SMKN 7 Bandar Lampung menyatakan kegiatan bersifat sukarela dan siswa yang tidak mengikuti kegiatan diberikan alternatif kegiatan pendidikan industri. Pihak sekolah juga disebut menjelaskan bahwa biaya merupakan hasil pembahasan antara komite sekolah dan biro perjalanan.

Perbedaan informasi tersebut semakin memperkuat pentingnya keterbukaan mengenai rincian biaya dan dasar penyelenggaraan kegiatan.

Bukan Sekadar Soal Besaran Biaya

Persoalan utama bukan hanya mengenai mahal atau murahnya biaya perjalanan, tetapi apakah mekanisme pengumpulan dana tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam ketentuan pendanaan pendidikan, pungutan berbeda dengan sumbangan. 

Sumbangan pada prinsipnya bersifat sukarela dan tidak mengikat. Sementara pungutan memiliki unsur kewajiban atau keterikatan serta jumlah dan waktu yang ditentukan.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 juga menegaskan bahwa penggalangan dana oleh Komite Sekolah berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Karena itu, apabila suatu kegiatan disebut “sumbangan” tetapi pada praktiknya ditentukan nominalnya, diwajibkan kepada peserta didik, atau terdapat tekanan kepada orang tua untuk membayar, maka mekanisme tersebut perlu diperiksa lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk menentukan apakah telah memenuhi ketentuan hukum.

Publik Menunggu Keterbukaan

Orang tua/wali murid berharap pihak sekolah dapat membuka informasi secara transparan, termasuk proposal kegiatan, sumber dan penggunaan dana, rincian biaya perjalanan, kontrak dengan pihak ketiga, serta dasar persetujuan kegiatan.

Media Jurnalis Berita Kota mencoba berupaya mengkompirmasi dari pihak sekolah belum ada tanggapan, dan juga Media JBK memberikan ruang kepada pihak SMKN 7 Bandar Lampung, Komite Sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung maupun pihak penyedia jasa perjalanan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi tersebut.

Pemberitaan ini masih berada pada tahap dugaan dan permintaan klarifikasi, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana pungutan liar. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran menjadi kewenangan pihak yang berwenang setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen, mekanisme pengumpulan dana dan fakta di lapangan.(Red).

Copyright | Jurnalis Berita Kota © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.