29 Oktober 2026

Jurnalis Berita Kota

Aktual dan Terpercaya

Sekretariat DPRD Lampung Barat Tunjukkan Bukti Pengembalian Rp41,4 Juta Temuan Belanja ATK

JBK, LAMPUNG BARAT – Sekretariat DPRD Lampung Barat akhirnya menunjukkan bukti pengembalian temuan belanja alat tulis kantor (ATK) senilai Rp41.413.435,37 yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Sebelumnya, pihak Sekretariat DPRD Lampung Barat hanya menyampaikan bahwa seluruh temuan dalam LHP BPK telah diselesaikan. Pernyataan tersebut disampaikan melalui Kabag Yadi dengan pesan singkat, “semua yg menjadi hasil LHP BPK sudah diselesaikan.”rabu 30/09/2026

Kini, Sekretariat DPRD Lampung Barat memperlihatkan tiga lembar Surat Tanda Setoran (STS) Bank Lampung ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Seluruh setoran tercatat pada 6 Agustus 2026.

Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan, rincian setoran tersebut adalah:

Rp20.782.896,28, berupa setoran ke RKUD atas temuan kelebihan belanja ATK pada Bagian Umum dan Kepegawaian.

Rp6.844.600,00, berupa setoran ke RKUD atas temuan kelebihan belanja ATK pada Bagian Keuangan.

Rp13.785.939,09, berupa setoran ke RKUD atas temuan kelebihan belanja ATK pada Bagian Risalah dan Persidangan.

Jika dijumlahkan, ketiga setoran tersebut mencapai Rp41.413.435,37, atau sama dengan nilai temuan yang tercantum dalam dokumen pemeriksaan BPK Nomor 33A/LHP/XVIII.BLP/05/2026 dan 33B/T/LHP/DJPKN-V-BLP/PPD.01/05/2026.

Ketiga STS tersebut ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran, Siti Zainab, S.IP., M.M.

Dengan ditunjukkannya dokumen tersebut, pernyataan Sekretariat DPRD Lampung Barat bahwa temuan BPK telah diselesaikan setidaknya telah didukung bukti administratif berupa setoran pengembalian ke RKUD.

Namun demikian, pengembalian kerugian daerah tidak serta-merta menghapus kebutuhan untuk menindaklanjuti aspek kepatuhan dan tanggung jawab masing-masing pihak. PP Nomor 12 Tahun 2019 mengatur bahwa kerugian keuangan daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian wajib segera diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, publik Lampung Barat masih menantikan penjelasan lebih lanjut mengenai langkah pembinaan, pemeriksaan internal, serta tindak lanjut terhadap pihak-pihak yang disebut dalam LHP BPK.

Termasuk di antaranya dugaan lemahnya pengawasan oleh Sekretaris DPRD, tidak optimalnya tanggung jawab Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta proses verifikasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja ATK.

Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(Tim).

Copyright | Jurnalis Berita Kota © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.