Pemprov Lampung Imbau Warga Cek Izin Edar dan Kedaluwarsa Produk Pangan
JBK, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli bahan pangan, khususnya dengan memeriksa izin edar serta tanggal kedaluwarsa produk guna memastikan keamanan dan kelayakan konsumsi.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KTPTH) Provinsi Lampung, Elvira Umihanni, mengatakan masyarakat perlu melakukan pemeriksaan ulang terhadap produk pangan sebelum membeli, terutama pada komposisi, kandungan gizi, izin edar, dan masa berlaku produk.
“Kepada masyarakat kami berharap sebelum membeli bahan pangan maupun produk makanan olahan, agar memperhatikan komposisi serta kandungan gizinya. Yang paling penting adalah memastikan izin edar dan tanggal kedaluwarsanya,” ujar Elvira di Bandarlampung, Sabtu (7/3/2026).
Ia menjelaskan, pengawasan keamanan pangan terus dilakukan oleh pemerintah daerah menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional Idulfitri. Kegiatan pengawasan tersebut dilakukan melalui uji keamanan pangan keliling menggunakan mobil keamanan pangan milik Badan Pangan Nasional.
Menurutnya, sejumlah komoditas pangan segar asal tumbuhan maupun produk pangan lainnya menjadi sasaran pemeriksaan. Beberapa di antaranya seperti bawang merah, bawang putih, ikan asin, serta berbagai produk perikanan.
Pengujian dilakukan dengan berbagai metode, antara lain uji kandungan formalin serta uji residu pestisida untuk memastikan produk yang beredar di pasar aman dikonsumsi masyarakat.
“Kegiatan ini sudah dilakukan di beberapa pasar tradisional dan pasar modern di Bandarlampung. Alhamdulillah, hasil uji masih berada di bawah ambang batas sehingga tidak ditemukan bahan pangan yang membahayakan masyarakat dari sisi keamanan pangan,” jelasnya.
Elvira menambahkan, menjelang Idulfitri biasanya terjadi peningkatan konsumsi masyarakat. Kondisi tersebut kerap membuat sebagian konsumen kurang teliti dalam memeriksa label produk, terutama terkait tanggal kedaluwarsa dan izin edar.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam memilih produk pangan agar terhindar dari potensi risiko kesehatan.
“Hal-hal tersebut harus diperhatikan dengan baik. Jangan sampai masyarakat membeli produk yang tidak memiliki izin edar. Ini tidak hanya berlaku untuk produk dalam negeri, tetapi juga untuk produk pangan impor,” pungkasnya. (*)
