24 September 2026

Jurnalis Berita Kota

Aktual dan Terpercaya

Pemprov Lampung Siapkan Anggaran THR ASN Rp150 Miliar, Pencairan Tunggu Aturan Pusat

JBK, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung telah menyiapkan anggaran sekitar Rp150 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026. Namun pencairannya masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, mengatakan bahwa hingga saat ini pemerintah daerah masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar hukum penyaluran THR.

“Kita harus berdasarkan kepada PP dan PMK tersebut. Kalau perkiraan sih, kami berharap dalam minggu ini itu sudah terbit,” ujar Nurul saat diwawancarai di Bandar Lampung, Senin (9/3/2026).

Menurutnya, meskipun anggaran telah disiapkan, Pemerintah Provinsi Lampung belum dapat menyalurkan THR sebelum aturan resmi dari pemerintah pusat diterbitkan.

Pada tahun 2026 ini, Pemprov Lampung mengalokasikan sekitar Rp125 miliar untuk THR gaji ASN dan sekitar Rp25 miliar untuk THR tunjangan kinerja.

Nurul menjelaskan, setelah regulasi dari pemerintah pusat terbit, pemerintah daerah juga harus menindaklanjutinya dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar pelaksanaan pencairan THR di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Selanjutnya, satuan kerja perangkat daerah (Satker) akan mengusulkan pencairan THR kepada BPKAD sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP dan PMK tersebut.

“Prosesnya mungkin sekitar dua sampai tiga hari, karena ada usulan dari Satker kepada BPKAD untuk penyaluran THR tersebut,” jelasnya.

Adapun mekanisme pencairan THR akan melalui sejumlah tahapan administrasi, mulai dari pengusulan Surat Penyediaan Dana (SPD), SKPPD, Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), hingga penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Nurul menambahkan, anggaran THR tersebut diperuntukkan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu.

Namun demikian, besaran THR yang akan diterima para ASN masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

“Termasuk besarannya nanti kita lihat petunjuknya seperti apa,” pungkasnya. (**)

Copyright | Jurnalis Berita Kota © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.