Proyek Revitalisasi SMA PGRI 1 Kotabumi Disorot, Pekerja Sebut Bekerja di Bawah Arahan Pemborong
JBK, LAMPUNG UTARA— Proyek revitalisasi SMA PGRI 1 Kotabumi, Lampung Utara, yang bersumber dari anggaran APBN senilai Rp993.664.000, menjadi sorotan. Pelaksanaan proyek tersebut diduga melibatkan pihak eksternal dan menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme pengelolaan pekerjaan serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, proyek revitalisasi di sekolah yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta Nomor 62, Kecamatan Kotabumi Selatan, itu mulai dikerjakan pada September 2026.
Dugaan keterlibatan pihak ketiga mencuat setelah sejumlah pekerja di lokasi menyatakan bahwa mereka bekerja di bawah arahan seseorang bernama Rudi. Para pekerja mengaku tidak berkoordinasi langsung dengan kepala sekolah maupun komite sekolah terkait pekerjaan fisik proyek tersebut.
“Kami bekerja atas perintah Pak Rudi, Bang. Tidak ada hubungan langsung dengan kepala sekolah. Kalau yang punya pekerjaan proyek ini, ya Pak Rudi sebagai pemborong,” ujar Darsun, salah satu pekerja pemasangan rangka baja ringan, saat ditemui di lokasi, Selasa (6/10/2026).
Darsun mengatakan, dirinya bersama sejumlah pekerja lain didatangkan dari Bandar Lampung. Pekerjaan pemasangan rangka baja ringan telah berlangsung sekitar satu pekan dan saat ini hampir selesai.
“Rangkanya sudah hampir selesai, tinggal memasang atap,” katanya.
Selain mekanisme pelaksanaan, kondisi keselamatan kerja di lokasi juga menjadi perhatian. Berdasarkan pantauan, sejumlah pekerja tampak belum menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap. Pekerja terlihat mengenakan rompi, tetapi tidak tampak menggunakan helm keselamatan dan sepatu pelindung sesuai standar pekerjaan konstruksi.
Padahal, pekerjaan pemasangan rangka dan atap memiliki potensi risiko kecelakaan, terutama karena dilakukan di ketinggian. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi mengatur pentingnya penerapan perlindungan kerja dan penggunaan APD sesuai risiko pekerjaan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMA PGRI 1 Kotabumi belum memberikan keterangan resmi mengenai mekanisme pengelolaan proyek revitalisasi tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pemborong eksternal.
Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Rudi, yang disebut oleh pekerja sebagai pihak yang mengarahkan pekerjaan di lapangan. Namun, hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau belum merespons pesan konfirmasi melalui WhatsApp.
Program revitalisasi satuan pendidikan pada prinsipnya perlu dilaksanakan sesuai petunjuk teknis, mekanisme pertanggungjawaban anggaran, serta ketentuan keselamatan kerja.
Sejumlah pemberitaan mengenai program revitalisasi sekolah tahun 2026 juga menyebutkan bahwa pelaksanaan oleh satuan pendidikan harus mengikuti skema dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah, sehingga diperlukan kejelasan mengenai dasar pelaksanaan pekerjaan di setiap sekolah.(**).
