30 September 2026

Jurnalis Berita Kota

Aktual dan Terpercaya

Bukti Setor Rp47,5 Juta Diserahkan, Dugaan Temuan Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Lampung Barat Disorot

JBK, LAMPUNG BARAT — Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Barat disebut telah menyetorkan uang sebesar Rp47.503.000 ke kas daerah setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait belanja perjalanan dinas.

Informasi tersebut diperkuat dengan sembilan lembar Surat Tanda Setoran (STS) Bank Lampung yang diterima redaksi.

Berdasarkan dokumen tersebut, penyetoran dilakukan pada 18–19 Mei 2026.

Rincian Setoran

Adapun rincian dana yang disetorkan meliputi:

Rp39.735.000, sebagai pelunasan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas belanja perjalanan dinas;

Rp1.218.000 atas nama Deddy Subarkah;

Rp1.350.000 masing-masing atas nama Mistiana, Sugeng Hari Kinaryo Adi, dan Af. Yogi Amijaya;

Rp1.050.000 masing-masing atas nama Sugeng Hari Kinaryo Adi dan Sarwani;

Rp200.000 masing-masing atas nama Sarwani dan Sugeng Hari Kinaryo Adi.

Penjumlahan rincian tersebut mencapai Rp47.503.000.

Temuan Perjalanan Dinas

Sebelumnya, temuan pemeriksaan BPK menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam belanja perjalanan dinas, antara lain komponen transportasi dalam kota sebesar sekitar Rp40,7 juta yang dinilai telah termasuk dalam uang harian.

Selain itu, terdapat belanja hotel luar kota sekitar Rp17,4 juta yang juga menjadi sorotan. Dalam temuan tersebut disebutkan adanya dokumen pertanggungjawaban penginapan yang perlu diklarifikasi, termasuk dugaan perjalanan yang tidak disertai penggunaan fasilitas hotel sebagaimana tercantum dalam dokumen.

Sebagai informasi, BPK Perwakilan Provinsi Lampung menyerahkan LHP atas laporan keuangan pemerintah daerah pada 29 Mei 2026.

Desakan Transparansi

Pengembalian dana setelah munculnya temuan pemeriksaan menimbulkan pertanyaan publik mengenai proses pencairan dan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Lampung Barat.

Publik juga mendesak pemerintah daerah menjelaskan secara terbuka:

dasar pencairan anggaran perjalanan dinas;

pihak yang melakukan verifikasi dokumen pertanggungjawaban;

mekanisme pengembalian dana;

status penyelesaian seluruh rekomendasi BPK; dan ada atau tidaknya kerugian daerah yang masih belum dikembalikan.

Selain temuan perjalanan dinas, Sekretaris DPRD Lampung Barat, Mazdan, S.Sos., M.M., juga didesak segera menyelesaikan dugaan temuan lain, termasuk belanja alat tulis kantor (ATK), sehingga total yang menjadi perhatian publik disebut mencapai sekitar Rp82,1 juta.

Pemerintah daerah dan Sekretariat DPRD Lampung Barat diharapkan memberikan klarifikasi resmi agar informasi mengenai setoran tersebut tidak menimbulkan spekulasi. Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan juga berhak memberikan tanggapan dan klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan serta asas praduga tak bersalah.(Tim).

Copyright | Jurnalis Berita Kota © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.